BANDUNG, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung untuk tahun 2026 sebesar Rp 4.737.678. Angka ini akan menjadi upah minimum terendah yang wajib diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bandung.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, yang telah dikeluarkan dan disosialisasikan pada Kamis (25/12/2025). Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

“Pengusaha dilarang keras membayar upah di bawah angka UMK yang telah ditetapkan. Sebaliknya, bagi perusahaan yang selama ini telah memberikan upah di atas ketentuan UMK, mereka tidak diperkenankan untuk menurunkan besaran upah pekerja tersebut,” demikian bunyi penegasan dalam keputusan gubernur, yang mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

UMK Bandung 2026 ini terutama berlaku bagi sektor usaha yang belum memiliki pengaturan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang lebih spesifik. Penetapan upah minimum tahunan ini merupakan salah satu instrumen kebijakan untuk melindungi daya beli pekerja di tengah dinamika perekonomian.

Dengan ditetapkannya UMK Bandung 2026, pemerintah berharap dapat menciptakan kepastian hukum dan perlindungan penghasilan yang lebih baik bagi para pekerja. Di sisi lain, kebijakan ini juga dirancang untuk menjaga keseimbangan dengan mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Secara keseluruhan, Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk 12 wilayah lainnya. Kota Bekasi kembali memimpin dengan UMSK tertinggi sebesar Rp 6.028.033, diikuti oleh Kabupaten Bekasi (Rp5.941.759) dan Kabupaten Karawang (Rp5.910.371). Sementara itu, Kabupaten Cirebon mencatatkan UMSK terendah pada angka Rp2.882.366.

Berikut peringkat lengkap 12 UMSK di Jawa Barat untuk 2026:

1. Kota Bekasi: Rp6.028.033

2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759

3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371

4. Kota Depok: Rp5.551.084

5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305

6. Kota Bandung: Rp4.760.048

7. Kota Cimahi: Rp4.110.892

8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558

9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042

10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638

11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622

12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pengawasan intensif. Langkah ini mencakup sosialisasi kepada pengusaha dan pekerja, serta penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.

“Penetapan ini bukan akhir, tapi awal dari kerja kita. Pengawasan ketat akan dilakukan agar hak pekerja terpenuhi dan kewajiban pengusaha berjalan sesuai aturan,” ujar seorang perwakilan dinas terkait, menekankan pentingnya sinergi dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian, para pekerja di Kota Bandung dapat memasuki tahun 2026 dengan jaminan upah minimum yang lebih tinggi, yang diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan dan stimulasi perekonomian lokal.