SERANG – Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2025–2030 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Senin (8/9/2025).
RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang ditindaklanjuti melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
“Setelah tiga bulan pelantikan kepala daerah hasil pilkada, wajib menyampaikan RPJMD. Hal ini untuk memastikan Pemkab Serang bersama OPD memahami prioritas dan program strategis yang akan dijalankan dalam lima tahun kepemimpinan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah,” ujar Najib usai rapat paripurna.
Najib menjelaskan, RPJMD Kabupaten Serang 2025–2030 memuat isu-isu strategis pembangunan daerah, baik terkait modal dasar maupun tantangan yang masih dihadapi. Di antaranya adalah belum optimalnya tingkat kesejahteraan masyarakat dan kebutuhan lingkungan yang nyaman menuju terwujudnya Kabupaten Serang Bahagia.
Adapun lima isu strategis daerah yang dirumuskan, meliputi:
- Pembangunan sumber daya manusia unggul, kreatif, berdaya saing, dan sejahtera.
- Penataan infrastruktur wilayah yang aman, nyaman, tangguh, dan berketahanan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan serta penciptaan iklim investasi kondusif.
- Tata kelola pemerintahan yang bersih, gesit, kolaboratif, dan inovatif.
- Pemenuhan hak dasar masyarakat secara inklusif dengan pembangunan berbasis nilai budaya, agama, dan kebangsaan.
Menurut Najib, isu strategis tersebut kemudian dituangkan dalam visi “Terwujudnya Kabupaten Serang Bahagia” dengan enam misi utama, yaitu:
- Meningkatkan kualitas SDM yang unggul, sejahtera, dan berdaya saing dengan memperkuat nilai keluarga dan pemberdayaan perempuan.
- Meningkatkan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah.
- Mewujudkan Kabupaten Serang produktif dengan iklim investasi yang ramah, berbasis potensi lokal, dan berwawasan lingkungan.
- Menjadikan Kabupaten Serang sebagai pelopor swasembada pangan guna memperkuat ketahanan pangan.
- Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, andal, dan berorientasi pelayanan publik prima.
- Mewujudkan kemajuan hidup masyarakat yang selaras dan harmonis dengan nilai religius serta kebangsaan.
“Untuk mendukung visi dan misi tersebut, Pemkab Serang merumuskan program prioritas daerah, antara lain peningkatan kualitas layanan kesehatan dan penurunan stunting, peningkatan sarana prasarana pendidikan serta wajib belajar diniyah, peningkatan tata kelola pemerintahan, penguatan sektor ekonomi unggulan, peningkatan akses air bersih dan sanitasi, serta penataan ruang publik terpadu,” jelas Najib.
Rapat paripurna tersebut juga membahas Raperda prakarsa DPRD tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD I, Maksum dari Fraksi Gerindra, dengan dihadiri pejabat eselon II dan III Pemkab Serang, perwakilan Forkopimda, BUMD, serta puluhan anggota DPRD Kabupaten Serang.
