Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menetapkan dua pejabat publik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang. Mereka adalah Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (E), dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga (RA). Penetapan dilakukan pada Rabu (10/12/2025).
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers menjelaskan, “Kedua tersangka terbukti bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemkot Bandung, yang menguntungkan pihak-pihak terafiliasi.”
Modus Pemerasan Proyek
Kasi Tipikor Kejari Bandung,Ridha Nurul Ikhsan, memaparkan bahwa modus utama adalah penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan kehendak. “Mereka meminta proyek kepada pejabat di SKPD yang memiliki kewenangan di lingkungan Pemkot,” jelas Ridha. Ia menegaskan, “Dalam perkara ini, kami tidak menyebut spesifik terjadi jual-beli jabatan, tetapi lebih ke penyalahgunaan wewenang.”
Status Hukum & Pencekalan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka,keduanya belum ditahan. Penahanan terhadap kepala daerah dan anggota dewan memerlukan persetujuan Menteri Dalam Negeri. Namun, Kejari telah melakukan langkah pengamanan. “Kita pasti lakukan pencekalan,” tegas Ridha.
Bukti & Perkembangan Kasus
Hingga saat ini,penyidik telah memeriksa 65 saksi dan menggeledah dua kantor OPD di lingkungan Pemkot Bandung. Bukti yang diamankan meliputi dokumen, ponsel, dan laptop. Proses penyidikan masih berjalan, membuka peluang adanya saksi atau tersangka baru.
“Kalau ke depannya ada alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru,” ungkap Ridha. Terkait potensi pemeriksaan Wali Kota Bandung, Ridha menyatakan hal itu belum menjadi urgensi, tetapi tetap terbuka jika nantinya ada bukti yang mengharuskan.
Jerat Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo UU 20/2001 jo Pasal 55 KUHP(primer) dan Pasal 15 jo Pasal 12 huruf e UU Tipikor (subsider), yang mengancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.
