Bekasi – Kisah yang bikin terkejut: Wartawan YB dalam kondisi GAWAT DARURAT tidak segera ditangani di RS Karunia Kasih Jati Waringin, cuma karena kamar penuh. Dan pengacara Yasin Hasan SH tegas mengaku: ini berpotensi MELANGGAR UNDANG-UNDANG KESEHATAN.
“RS tidak boleh begitu, kewajiban hukumnya adalah tangani pasien darurat dulu untuk nyawa. Alasan kamar penuh hanyalah alasan yang tidak bisa diterima, ini adalah kesalahan yang jelas,” katanya dengan tegas.
Ia menambahkan, RS juga wajib menstabilkan kondisi sebelum merujuk. “Nyawa harus diutamakan, butuh investigasi cepat untuk buktikan pelanggaran hukum dan SOP ini,” ujar Yasin.
Yang paling penting: SAMPAI SAAT INI, RS BELUM BISA BERI PENJELASAN RESMI. YB akhirnya dirawat di RSUD Pondok Gede dan kondisinya membaik, tapi organisasi pers sudah menuntut agar hukum ditegakkan.
