JAKARTA – Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 1.100 personel untuk menjaga keamanan sidang kedelapan perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dr. Tifa.
Pengamanan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, saat majelis hakim menggelar agenda pemeriksaan saksi pelapor Ir. H. Joko Widodo.
Pengerahan kekuatan besar tersebut menunjukkan kesiapsiagaan Polri dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama persidangan yang menarik perhatian masyarakat.
Satbrimob Polda Metro Jaya menurunkan empat batalyon pelopor dengan kekuatan 11 Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau sekitar 1.100 personel Pengendalian Huru-Hara (PHH).
Selain itu, Brimob menyiagakan kendaraan taktis Todak, dua unit Armoured Water Cannon (AWC), serta 30 kendaraan patroli dengan dukungan 60 personel.
Kekuatan pengamanan tersebut juga mencakup satu unit Penjinak Bom (Jibom) dan satu tim drone untuk mendukung pemantauan situasi.
Tidak hanya mengandalkan kekuatan Satbrimob Polda Metro Jaya, Korbrimob Polri turut memperkuat pengamanan dengan mengerahkan 26 SSK personel dan dua Detasemen SPP.
Seluruh unsur tersebut menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing guna mengantisipasi gangguan keamanan, menjaga ketertiban, dan memastikan masyarakat tetap beraktivitas.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto menegaskan bahwa pengerahan personel tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami memastikan seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan aman dan tertib. Personel di lapangan agar selalu mengedepankan profesionalisme, sikap humanis, serta tindakan persuasif sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Henik.
Henik Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
Henik menekankan bahwa tugas pengamanan tidak semata-mata menjaga area pengadilan, tetapi juga memastikan masyarakat sekitar tidak terganggu aktivitasnya.
Menurutnya, perhatian publik terhadap perkara tersebut berpotensi menarik kehadiran banyak orang sehingga membutuhkan kesiapan personel dan pengawasan situasi secara berkelanjutan.
Karena itu, Brimob mengoptimalkan patroli, pemantauan, serta pengaturan situasi di sekitar PN Jakarta Timur untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Di sisi lain, personel juga mengedepankan komunikasi persuasif ketika berinteraksi dengan masyarakat maupun pihak-pihak yang datang mengikuti persidangan.
Pendekatan tersebut menjadi penting agar aparat tetap menjalankan fungsi pengamanan tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara tertib.
Selain itu, masyarakat diminta menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi kabar yang belum memiliki kejelasan sumber maupun kebenarannya.
Imbauan tersebut juga bertujuan mencegah penyebaran informasi keliru yang berpotensi memperkeruh suasana selama proses persidangan berlangsung.
Brimob mengajak seluruh elemen masyarakat mengambil peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebagai bentuk pelayanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila menemukan gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan petugas.
Melalui pengerahan personel, dukungan peralatan, dan pendekatan humanis, Satbrimob Polda Metro Jaya berupaya menjaga persidangan tetap kondusif sekaligus melindungi kenyamanan masyarakat.
