BEKASI — Suyoko, orang tua Bunga, mengungkapkan kekecewaannya terhadap belum jelasnya perkembangan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Polres Metro Bekasi Kota. Ia berharap kepolisian segera memberikan kepastian mengenai penanganan laporan yang diterima pada 14 April 2026.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperoleh redaksi, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1312/IV/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Dokumen itu mencantumkan dugaan tindak pidana pencabulan dengan rujukan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam keterangan video yang diperoleh awak media, Bunga yang berusia 12 tahun menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya. Transkrip rekaman memuat pengakuan anak mengenai dugaan tindakan seksual oleh seorang pria yang disebut bernama Bohar.

Dalam rekaman tersebut, Bunga menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin bertemu dengan pria itu lagi. Ia juga menceritakan keberatan ketika pria tersebut masih menginap di rumah.

Keterangan dalam video itu menjadi informasi awal yang perlu diperiksa melalui proses hukum. Rekaman dan transkripnya tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana atau memastikan siapa yang bertanggung jawab.

Suyoko mengaku kecewa terhadap belum jelasnya perkembangan laporan tersebut. Sebagai orang tua, ia berharap kepolisian menjelaskan status perkara dan langkah penanganan yang telah dilakukan.

Bagi orang tua, keselamatan anak merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Ketika seorang anak menyampaikan pengakuan tentang dugaan kekerasan seksual, keluarga membutuhkan penanganan yang serius, perlindungan, dan kejelasan informasi.

Sekarang, bayangkan jika anak perempuan dalam keluarga Anda berada dalam situasi serupa. Tentu orang tua menginginkan anaknya didengar, dilindungi, dan memperoleh penanganan yang layak tanpa harus dibayangi ketidakpastian.

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun sebelum proses hukum selesai. Namun, hal itu mengingatkan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan perhatian, pemeriksaan profesional, dan perlindungan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Pasal 59A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur upaya perlindungan khusus, termasuk penanganan cepat, rehabilitasi psikososial, dan pendampingan. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Awak media akan meminta konfirmasi kepada Polres Metro Bekasi Kota mengenai status laporan, langkah penyelidikan atau penyidikan, serta perlindungan yang telah diberikan kepada anak. Kepolisian juga perlu menjelaskan apabila terdapat kendala dalam penanganan perkara.

Hingga naskah ini disusun, awak media belum memperoleh keterangan resmi kepolisian mengenai perkembangan laporan tersebut. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa kepolisian tidak melakukan tindakan apa pun.

Perkara ini membutuhkan kejelasan informasi, bukan penghakiman di ruang publik. Yang utama ialah memastikan laporan ditangani sesuai hukum dan hak serta keselamatan anak tetap terlindungi.

Demi melindungi korban, awak media tidak memuat rincian seksual secara eksplisit. Identitas dan informasi pribadi anak juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan tekanan maupun dampak lanjutan.