BEKASI — Penataan Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Selain kabel udara semrawut, kondisi pohon rindang dan pendangkalan kali menjadi bagian dari pekerjaan penataan lingkungan yang perlu ditindaklanjuti secara terukur.
Persoalan ini menjadi sorotan di tengah upaya Pemerintah Kota Bekasi membenahi infrastruktur perkotaan. Penataan tidak cukup berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi perlu disertai perawatan lingkungan dan penyelesaian masalah secara berkelanjutan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kembali turun langsung dalam kegiatan pemotongan kabel udara semrawut di Jalan Pangeran Jayakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menyasar jalur sekitar tiga kilometer, dari Jembatan Kranji hingga lampu merah Kantor PDAM.
Pemkot Bekasi menyebut kegiatan itu sebagai bagian dari rencana penataan jaringan utilitas melalui sistem ducting atau pemindahan kabel ke bawah tanah.
Dalam pemberitaan resmi, Tri menyatakan penataan kabel dilakukan secara bertahap. Ia menginginkan jaringan yang semrawut ditata lebih rapi dan terintegrasi.
Namun, persoalan yang perlu diuji bukan sekadar terlaksananya pemotongan kabel di hadapan publik. Hal yang lebih penting ialah kepastian tahapan pekerjaan, jadwal pemindahan jaringan, cakupan kabel yang ditangani, dan hasil akhirnya.

Sebelumnya, Awak media telah menerbitkan berita berjudul ““Tri Adhianto Targetkan Kabel Semrawut Tuntas, Ibu Dua Anak Mengadu”” (https://diksiber.id/pemerintah/tri-adhianto-targetkan-kabel-semrawut-tuntas-ibu-dua-anak-mengadu/), pada 13 Oktober 2026. Pemberitaan tersebut mencatat pernyataan Tri mengenai target penyelesaian penataan kabel yang diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua tahun.
Pernyataan tersebut menjadi dasar untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan pelaksanaan program. Apalagi, dalam pemberitaan Inspektorat Kota Bekasi pada September 2025, Tri menyebut kabel semrawut sebagai ancaman keselamatan dan menegaskan pemindahan ke bawah tanah sebagai solusi permanen.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan program bukan hanya pemotongan kabel, melainkan penyelesaian penataan jaringan sesuai target yang telah disampaikan kepada publik.
Persoalan berikutnya ialah kondisi kali di sepanjang kawasan Jalan Pangeran Jayakarta yang menjadi perhatian dalam penataan lingkungan. Pendangkalan perlu diperiksa karena dapat mengurangi kapasitas tampung aliran air dan meningkatkan risiko genangan apabila saluran tidak berfungsi optimal.
Pemkot Bekasi sebenarnya telah memberitakan kegiatan peninjauan pengerukan kali di Jalan Pangeran Jayakarta pada 29 April 2025. Kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan peninjauan penertiban bangunan liar di kawasan itu.
Riwayat pengerjaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kondisi terkini kali setelah penanganan sebelumnya. Apakah pengerukan telah mencakup seluruh titik yang membutuhkan penanganan? Apakah terdapat sedimentasi kembali? Dan kapan evaluasi terakhir dilakukan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan pemeriksaan lapangan dan data teknis dari dinas terkait. Pemerintah juga perlu menjelaskan jadwal pengerukan lanjutan apabila ditemukan titik yang kembali dangkal.

Penanganan kali tidak cukup mengandalkan pengerukan sesaat. Pemeliharaan berkala, pengawasan saluran, dan evaluasi aliran air diperlukan agar pekerjaan memberikan manfaat berkelanjutan.
Keberadaan pohon rindang di sepanjang jalan juga perlu menjadi bagian dari evaluasi penataan kawasan. Pepohonan dapat memberikan keteduhan dan memperbaiki kualitas lingkungan perkotaan.
Namun, pemerintah perlu memastikan kondisi setiap pohon tetap aman bagi pengguna jalan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat cabang rapuh, ranting yang mengganggu jaringan kabel, atau bagian pohon yang berpotensi membahayakan saat hujan dan angin kencang.
Pemangkasan seharusnya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, bukan sekadar untuk mempercantik kawasan. Pemerintah juga perlu menjaga fungsi ekologis pohon agar penataan tidak justru mengurangi ruang hijau.
Dinas terkait perlu menjelaskan apakah pemeriksaan pohon di Jalan Pangeran Jayakarta telah dilakukan secara berkala. Jika ditemukan pohon yang berisiko, penanganannya perlu disertai jadwal dan tindak lanjut yang jelas.
Tiga persoalan tersebut menunjukkan bahwa penataan Jalan Pangeran Jayakarta membutuhkan penanganan yang terintegrasi. Penataan kabel berkaitan dengan keselamatan dan kerapian kota, sedangkan pengerukan kali dan pemeliharaan pohon menyangkut fungsi lingkungan serta kenyamanan pengguna jalan.
Wali Kota Bekasi perlu memastikan setiap program memiliki indikator keberhasilan yang dapat diperiksa publik. Dinas teknis juga perlu menjelaskan pembagian kewenangan, jadwal pengerjaan, dan hasil penanganan di lapangan.
Awak media akan meminta konfirmasi kepada Wali Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta instansi terkait mengenai perkembangan penataan kabel, kondisi pendangkalan kali, dan evaluasi pohon rindang di Jalan Pangeran Jayakarta.
Hingga naskah ini disusun, jawaban resmi mengenai perkembangan terkini ketiga persoalan tersebut masih perlu diperoleh. Awak media akan memuat penjelasan pihak terkait setelah konfirmasi diterima.
