MAKASSAR – Kuasa hukum warga Kabupaten Gowa berinisial MN, Idah Hamidah, S.H., mempertanyakan penghentian penyelidikan laporan dugaan penipuan yang disebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp8.950.340.000 atau hampir Rp9 miliar. Pihaknya menyebut penanganan perkara tersebut kini telah dibuka kembali.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/601/III/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Sebelumnya, penyelidikan dilaporkan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Idah mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar penghentian tersebut karena kliennya mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestabes Makassar. Bukti yang dimaksud antara lain berupa bukti transfer elektronik atas nama terlapor serta keterangan pelapor dan saksi.

“Klien kami sudah menyerahkan bukti transfer elektronik dan menghadirkan saksi-saksi. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Kami berharap seluruh bukti yang telah diserahkan dapat diperiksa dan dinilai secara menyeluruh,” ujar Idah.

Penanganan Perkara Disebut Dibuka Kembali

Idah menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan pengaduan dan meminta agar perkara tersebut ditangani melalui gelar perkara khusus di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.

Menurut Idah, upaya tersebut mendapat perkembangan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan DUMAS (SP3D) Nomor B/1641/IX/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 1 September 2026.

Ia menyebut surat tersebut baru diterima pada Senin, 12 Oktober 2026. Berdasarkan isi surat yang diterima pihaknya, penanganan perkara dinyatakan dibuka kembali.

“Kami sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat tersebut. Berdasarkan isi surat yang kami terima, penanganan perkara dibuka kembali. Kami berharap proses hukum selanjutnya berjalan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang tersedia,” katanya.