Pihaknya berharap perkembangan tersebut memberi kesempatan kepada penyidik untuk menelaah kembali bukti-bukti yang telah diserahkan serta mendalami peristiwa yang dilaporkan.

Kerugian Dilaporkan Mencapai Rp8,95 Miliar

Menurut Idah, MN mengaku mengalami kerugian sebesar Rp8.950.340.000 akibat dugaan penipuan yang diduga melibatkan seorang perempuan bernama Pratiwi.

Idah menilai, perkara tersebut perlu ditangani secara cermat dengan memeriksa dokumen transaksi, keterangan saksi, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Ia juga mempertanyakan apabila transaksi yang dipersoalkan dianggap sebagai pemberian sukarela, sementara menurut pihaknya terdapat bukti transaksi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Persoalan ini harus dilihat secara objektif. Apabila terdapat bukti transfer, dokumen elektronik, dan saksi-saksi, semuanya harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai ada bukti yang belum didalami secara maksimal,” tegasnya.

Ia berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penghentian penyelidikan sebelumnya sekaligus menyampaikan langkah tindak lanjut setelah penanganan perkara dinyatakan dibuka kembali.

Minta Bukti Elektronik Diperiksa

Dalam keterangannya, Idah turut menyinggung Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berkaitan dengan alat bukti dalam proses pidana.

Menurutnya, bukti transfer dan dokumen elektronik yang telah diserahkan kliennya perlu dinilai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta agar setiap alat bukti diperiksa berdasarkan relevansi, keabsahan, dan keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan. Pihaknya juga berharap terdapat penjelasan yang memadai apabila suatu bukti dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk mendukung penanganan perkara.

Berharap Penanganan Transparan

Idah menyatakan akan meminta penjelasan langsung kepada penyidik mengenai kelanjutan penanganan laporan tersebut, termasuk langkah-langkah yang akan ditempuh setelah adanya pemberitahuan bahwa perkara dibuka kembali.

Ia berharap penanganan kasus ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Tagline Polri adalah ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Kami berharap semangat tersebut benar-benar diwujudkan dalam penanganan setiap laporan masyarakat. Klien kami hanya meminta agar laporannya ditangani secara objektif, bukti-buktinya diperiksa, dan ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum,” tutup Idah.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Unit Tipiter Polrestabes Makassar mengenai alasan penghentian penyelidikan sebelumnya maupun perkembangan teknis setelah penanganan perkara dinyatakan dibuka kembali.

Konfirmasi dari pihak kepolisian dan tanggapan pihak terlapor masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan ini secara berimbang. Dugaan penipuan tersebut tetap perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Eno)