BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan pemeriksaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi sesuai peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin, saat membacakan sikap resmi pemerintah daerah atas aksi damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya.
Pernyataan itu disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi beserta jajaran pemerintah daerah, unsur kepolisian, dan para wartawan yang mengikuti aksi.
Dalam pernyataan resminya, Pemkab Bekasi menyampaikan tiga poin sebagai respons terhadap tuntutan massa aksi.
Pertama, tuntutan agar Kepala Dinas LH Kabupaten Bekasi diperiksa secara menyeluruh akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan disiplin pegawai negeri sipil. Pemkab juga menyebut perlu memperhatikan batas kewenangan Plt Bupati Bekasi sebagaimana ketentuan Kementerian Dalam Negeri.
Kedua, terkait tuntutan permintaan maaf resmi serta jaminan tidak terulangnya penghinaan atau intimidasi terhadap wartawan, Pemkab Bekasi menyatakan menghormati dan mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Pemerintah daerah juga menekankan prinsip kesetaraan dan sikap saling menghormati agar kesalahpahaman serupa tidak kembali terjadi.
Ketiga, mengenai tuntutan pengawalan proses hukum hingga tuntas dan penegakan akuntabilitas pejabat publik, Pemkab Bekasi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi respons resmi Pemkab Bekasi terhadap tiga tuntutan Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya. Namun, pemerintah daerah belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun keputusan konkret terkait tuntutan terhadap Kepala Dinas LH.
Awak media akan terus memantau tindak lanjut pernyataan tersebut, termasuk perkembangan pemeriksaan, pemenuhan tuntutan permintaan maaf, dan proses hukum yang berjalan. Konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait akan dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai langkah konkret pemerintah daerah.
