BEKASI — Kuitansi pembayaran Rp500.000 untuk kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) di SMKN 12 Kota Bekasi memunculkan pertanyaan mengenai pembiayaan kegiatan siswa. Kegiatan tersebut disebut diikuti sekitar 320 siswa kelas X.
Kuitansi yang diperlihatkan kepada awak media mencantumkan pembayaran untuk LDKS. Dokumen itu juga memuat tanggal 12 Oktober 2026 dan cap SMKN 12 Kota Bekasi.
Jika seluruh peserta membayar dengan nominal yang sama, total dana kegiatan berpotensi mencapai Rp160 juta. Namun, jumlah pembayaran yang benar-benar terkumpul belum terkonfirmasi.
Kepala SMKN 12 Kota Bekasi, Firman Muhari, S.T., M.M., memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada awak media.
Firman meminta awak media berkoordinasi dengan komite sekolah. Menurut dia, kegiatan di luar anggaran pemerintah dikelola oleh komite sekolah.
“Dan kuitansi bukan diterbitkan oleh sekolah,” tulis Firman dalam pesan WhatsApp.
Ia juga menyatakan guru maupun kepala sekolah tidak memegang atau mengelola uang sumbangan dari orang tua siswa.
Firman menegaskan kegiatan tersebut tidak bersifat memaksa. Orang tua yang tidak bersedia berpartisipasi dipersilakan tidak memberikan kontribusi.
“Kegiatan tidak memaksa, jika orang tua tidak mau berpartisipasi silahkan,” tulisnya.
Ia menambahkan LDKS bukan kegiatan yang wajib dilaksanakan sekolah. Menurut Firman, kegiatan dapat dibatalkan apabila tidak memiliki anggaran.
“Jika tidak anggaran, tinggal dicancel saja kegiatannya,” tulis Firman.
Pernyataan tersebut menempatkan komite sebagai pihak yang perlu menjelaskan pengelolaan dana, mekanisme pembayaran, dan pertanggungjawaban biaya kegiatan.
Awak media juga melakukan konfirmasi kepada Ketua Komite Sekolah SMKN 12 Kota Bekasi, Erni, mengenai pembayaran LDKS tersebut.
Namun, hingga naskah ini disusun, Erni belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan awak media.
Belum adanya jawaban dari komite membuat sejumlah pertanyaan mengenai pembiayaan kegiatan belum terjawab. Di antaranya, dasar penetapan nominal Rp500.000 per siswa, status kontribusi, pihak penerima uang, serta rincian penggunaan dana.
Awak media tetap membuka ruang bagi Erni untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengumpulan dan pertanggungjawaban dana kegiatan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM sebelumnya menyampaikan penegasan mengenai pendidikan gratis bagi siswa SMA dan SMK negeri serta larangan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut diberitakan Bapenda Jawa Barat pada 22 September 2026 melalui artikel Pendidikan Gratis Jabar Tembus Rp1,29 Triliun, KDM: Uangnya dari Pajak Warga.

Kebijakan tersebut menjadi konteks untuk menelaah pembiayaan kegiatan siswa di sekolah negeri. Namun, penerapan aturan terhadap pembayaran LDKS perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta pelaksanaan kegiatan.
Dengan nominal Rp500.000 per siswa dan perkiraan peserta 320 orang, total dana berpotensi mencapai Rp160 juta apabila seluruh peserta membayar penuh.
Angka tersebut merupakan simulasi, bukan konfirmasi jumlah dana yang telah terkumpul.
Komite sekolah perlu menjelaskan dasar penetapan biaya, sifat kontribusi, rincian penggunaan dana, dan mekanisme pertanggungjawaban kepada orang tua siswa.
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III juga perlu dimintai penjelasan mengenai ketentuan pembiayaan kegiatan siswa di sekolah negeri.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kepala SMKN 12 Kota Bekasi, Ketua Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
