BEKASI – Terduga pelaku dugaan penipuan investasi fiktif Rp665,5 juta, S.A.N., diduga kabur setelah diperiksa Polres Metro Bekasi Kota. Kasus ini berkaitan dengan investasi proyek pengadaan Radio Frequency Identification (RFID) dan bisnis jual-beli mobil.

Korban, Dedit Eka Prabowo, warga Bekasi, melaporkan perkara tersebut pada 04 Desember 2025. Laporan dibuat setelah korban mengaku mengalami kerugian Rp665.500.000 akibat modal yang disetorkan.

Menurut data yang diterima awak media, S.A.N. diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan besar. Investasi tersebut disebut berkaitan dengan proyek pengadaan RFID dan bisnis jual-beli mobil.

Korban kemudian menyerahkan modal kepada S.A.N. Namun, proyek dan kegiatan bisnis yang dijanjikan korban disebut tidak pernah terealisasi.

Dedit Eka Prabowo kemudian menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya, Rhamos S. Panggabean, S.H. dari HRP Law Office.

Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan di Polres Metro Bekasi Kota. Polisi telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

SPDP tersebut bernomor Sp.Gas/Sidik/243/VII/RES.1.11/2026/Sat Reskrim/Restro Bks Kota. Dokumen itu tertanggal 21 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, S.A.N. diduga memutus komunikasi setelah menjalani pemeriksaan. Nomor telepon selulernya disebut tidak dapat dihubungi.

Keberadaan S.A.N. hingga 11 Agustus 2026 belum diketahui. Status hukum S.A.N. juga belum disebut sebagai tersangka dalam data yang diterima redaksi.

Rhamos mengatakan proses penyidikan perlu diselesaikan sebelum kepolisian melakukan gelar perkara. Ia menyebut gelar perkara menjadi tahapan untuk menentukan status hukum seseorang.

“Sembunyi sampai ke dalam lubang semut pun pasti akan ditemukan,” ujar Rhamos.

Menurut Rhamos, kepolisian akan menentukan langkah hukum setelah penyidikan selesai. Ia mengatakan penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik melalui mekanisme hukum.

Rhamos juga menyebut polisi dapat mencari keberadaan terduga pelaku setelah status tersangka ditetapkan. Pernyataan tersebut merupakan pendapat kuasa hukum korban.

Di sisi lain, kuasa hukum korban masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Upaya tersebut berkaitan dengan kemungkinan penerapan mekanisme restorative justice sesuai ketentuan hukum.

Rhamos mengimbau S.A.N. mengembalikan seluruh uang modal kepada Dedit Eka Prabowo. Ia menyebut pengembalian dana dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara.

Awak media belum memperoleh keterangan dari S.A.N. terkait tuduhan dugaan penipuan investasi fiktif tersebut. Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi Polres Metro Bekasi Kota mengenai perkembangan penyidikan dan keberadaan S.A.N.