BANDUNG – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan negara memenuhi seluruh hak keluarga prajurit yang gugur dalam misi kemanusiaan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.Penegasan tersebut disampaikan Agus saat memberikan keterangan pers setelah memimpin upacara pemakaman Letkol Cpn (Anm) Dudi Firmansyah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Cikutra, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/11/2026).
Agus menegaskan, negara menjamin penyaluran hak keuangan, santunan, dan berbagai bentuk perlindungan bagi keluarga ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.Menurutnya, pemenuhan hak tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap keluarga prajurit yang gugur ketika menjalankan tugas kemanusiaan.”Total hak yang diterima keluarga almarhum Letkol Anumerta Dudi sebesar Rp757.602.506,” terang Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Rincian Santunan dan Hak Ahli Waris
Agus menjelaskan, total hak tersebut mencakup beberapa komponen, mulai dari santunan risiko kematian khusus gugur hingga jaminan pendidikan anak.Rinciannya meliputi dana watsah, santunan risiko kematian khusus gugur sebesar Rp450 juta, TWP TNI AD, santunan perbankan Rp140 juta, beasiswa dua anak Rp60 juta, serta tabungan hari tua Rp69 juta.
Selain keluarga Letkol Dudi, negara juga memastikan pemenuhan hak ahli waris Kapten Cpn (Anm) Nurhafiz Akbar Rizki Hartio.Keluarga almarhum Nurhafiz memperoleh hak dan santunan senilai Rp673 juta sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga prajurit yang gugur dalam tugas.
Kedua prajurit tersebut gugur dalam kecelakaan helikopter Mi-17V5 saat menjalankan misi pemadaman karhutla melalui operasi water bombing di Desa Sungai Perlu, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Rabu (4/11/2026).
Tanggung Jawab Negara kepada Keluarga Prajurit
Pemenuhan hak ahli waris menjadi bagian dari tanggung jawab institusi TNI dalam memberikan perlindungan kepada keluarga prajurit yang gugur.
Panglima TNI memastikan pengabdian dan pengorbanan para prajurit tersebut mendapat penghormatan negara.Langkah itu juga mencakup pemenuhan hak keluarga sebagai bentuk perhatian terhadap anak dan ahli waris yang ditinggalkan.Negara tidak hanya memberikan penghormatan melalui upacara militer, tetapi juga menjamin hak-hak keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
