TANGERANG SELATAN – Sengketa pengelolaan Madrasah Pembangunan antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kian memanas. Yayasan menilai telah terjadi pengambilalihan pengelolaan secara sepihak yang diduga melanggar hukum, mulai dari pemutusan akses pengelolaan hingga pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kuasa Hukum Yayasan Syarif Hidayatullah, Oce Said, menegaskan bahwa secara hukum yayasan merupakan pemilik sekaligus pengelola sah izin operasional Madrasah Pembangunan. Namun, dalam praktiknya, akses yayasan terhadap pengelolaan tersebut disebut telah diputus secara total oleh pihak UIN.
“Bahkan program PPDB yang seharusnya masih menjadi kewenangan yayasan, telah diambil alih secara sepihak,” tegas Oce Said dalam keterangannya kepada media. Kamis (18/12/2025).
Atas tindakan tersebut, yayasan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian. Laporan pertama tercatat dengan Nomor LP/B/2787/XI/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 24 November 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.
Tidak berhenti di situ, pada 17 Desember 2025 yayasan kembali menyampaikan laporan lanjutan sekaligus penegasan sikap hukum terkait pengambilalihan pengelolaan Madrasah Pembangunan yang dinilai masih terus berlangsung meskipun proses hukum telah berjalan.
“Hingga saat ini, proses pemanggilan saksi-saksi masih terus dilakukan oleh Polsek Ciputat Timur,” demikian disampaikan yayasan dalam pernyataan tertulisnya.
Selain jalur pidana, yayasan juga menyoroti aspek administrasi pemerintahan. Yayasan menilai Keputusan Menteri Agama (KMA) yang dijadikan dasar pengambilalihan pengelolaan Madrasah Pembangunan tidak dibuat sesuai prosedur dan bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Yayasan juga mengungkapkan bahwa aduan resmi telah disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Menurut yayasan, Ombudsman RI telah memberikan saran kepada Menteri Agama RI agar membatalkan KMA tersebut karena diduga mengandung unsur maladministrasi, baik dari sisi proses penerbitan maupun substansinya.
Dalam gugatan yang diajukan, yayasan meminta agar pelaksanaan KMA dimaksud ditunda atau dilakukan skorsing hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan penundaan tersebut, yayasan berharap kondisi dapat dikembalikan pada status quo sehingga pengelolaan seluruh satuan pendidikan, termasuk Madrasah Pembangunan, kembali berada di bawah kewenangan yayasan.
Yayasan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ini melalui jalur hukum diharapkan dapat menghentikan seluruh tindakan penguasaan aset yayasan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait laporan maupun langkah hukum yang ditempuh oleh Yayasan Syarif Hidayatullah.
