Jakarta,Diksiber.id–Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan 8 orang tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex. Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penetapan dan penahanan 8 orang tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang telah berlangsung sebelumnya.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka, dan hasilnya adalah penetapan 8 orang tersangka baru dalam kasus ini,” kata Anang Supriatna Selasa,(22/07/2025)
8 orang tersangka baru ini diduga terlibat dalam pemberian kredit PT Sritex yang merugikan negara. Mereka akan dikenakan pasal-pasal terkait dengan tindak pidana korupsi.
Kejagung akan terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap dalang di balik korupsi yang merugikan negara.(*)
