SERANG – Seorang ayah tiri berinisial RD (32), pedagang es selendang mayang keliling asal Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, kini meringkuk di sel tahanan Polres Serang. Ia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah diduga kuat mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 14 dan 8 tahun.
RD diamankan di rumahnya pada Senin, 24 November 2025, menyusul laporan yang dilayangkan oleh ibu korban.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menerangkan bahwa perbuatan bejat ini sudah dilakukan RD sejak Juni 2025. Pelaku memilih waktu beraksi saat sang istri, yang juga ibu kandung korban, sedang pergi bekerja sebagai guru di sekolah.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi bejat tersebut sejak Juni 2025, tepatnya pada saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah,” kata AKP Andi, Rabu (26/11/2025).
Motif pelaku, menurut Kasatreskrim, diduga murni karena dorongan nafsu. Tersangka RD melakukan tindakan tak senonoh berulang kali dengan meraba bagian sensitif korban setiap kali berpapasan. Selain itu, pelaku Juga kerap menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang korban.
Perbuatan berulang kali ini menyebabkan kedua korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis. Hingga akhirnya, pada 10 November 2025, kedua korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya.
Mendapat pengakuan tersebut, sang ibu langsung melapor ke Mapolres Serang.
“Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis,” tambah Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Hendri Jayusman.
Petugas kini telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti. Pelaku RD kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” tegas AKP Andi.
