MEDAN — Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (2/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Penindakan dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumut bersama personel Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dua ekskavator tersebut diduga hendak dibawa ke dua titik pertambangan ilegal di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat proses pengamanan alat berat berlangsung, aparat sempat mendapat intervensi dari pihak tertentu. Kondisi itu membuat proses penindakan dan evakuasi barang bukti mengalami hambatan.
“Iya, benar personel berada di lokasi. Namun kami mendapat upaya-upaya intervensi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Senin (2/3/2026).
Diketahui, lokasi pertambangan ilegal tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kabupaten Mandailing Natal. Aktivitas pengerukan hutan diduga telah berlangsung sekitar dua pekan.
Awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi. Namun dalam waktu singkat, jumlah alat berat disebut-sebut terus bertambah.
Hingga berita ini diturunkan, aparat masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan alat berat dan pihak yang diduga terlibat dalam praktik tambang emas ilegal tersebut.
