Subang, –  menggagalkan aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap sejumlah kepala desa. Satu tersangka diamankan, sementara ketua LSM yang didalangi masih diburu polisi.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, operasi ini berawal dari laporan salah satu kepala desa di Kecamatan Pamanukan yang merasa direpotkan oleh oknum LSM tersebut. “Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada para kepala desa, disertai ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa ke aparat penegak hukum jika tidak dipenuhi,” ujar Dony dalam jumpa pers, Kamis (16/1/2026).

Modus operandi pelaku, kata Dony, dimulai dengan mengirim surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa yang terkesan mencari-cari kesalahan. “Pelaku kemudian menghubungi para kepala desa dengan nada intimidatif dan menawarkan ‘koordinasi’ berbayar agar tidak dilaporkan atau diviralkan,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Subang bersama Polsek Pamanukan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (11/1/2026) di Kantor Desa Pamanukan Hilir. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial TY, yang diketahui merupakan suruhan dari WY, sang ketua LSM yang kini masih dalam pengejaran.

Penangkapan dilakukan saat TY tengah menerima uang dari dua orang kepala desa. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta, 2 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Honda, surat somasi, dan bukti percakapan WhatsApp.

Sementara ini, penyidik menduga pelaku telah menerima uang total Rp8.750.000 dari sedikitnya 13 kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari. Investigasi masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Tersangka TY disangkakan melanggar Pasal 482 KUHPidana Baru tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Subang menegaskan tidak akan mentolerir aksi premanisme yang mengatasnamakan organisasi tertentu. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur,” tegas Dony.

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama kepala desa dan aparatur pemerintah, untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan pemerasan dan intimidasi. Polres Subang berkomitmen memberikan perlindungan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.