PESAWARAN — Polda Lampung membongkar praktik penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di Kabupaten Pesawaran. Dalam operasi di tiga lokasi, polisi mengamankan 32 orang serta menyita sekitar 203.000 liter solar ilegal.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, setelah penyelidikan atas aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir.
“Ditemukan tiga titik aktivitas ilegal, mulai dari pengolahan hingga penimbunan BBM,” kata Helfi dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
Di lokasi pertama, polisi menemukan gudang pengolahan minyak mentah asal Sekayu, Sumatera Selatan, yang diolah menjadi solar ilegal menggunakan metode bleaching. Dari lokasi ini diamankan sekitar 26.000 liter BBM dan 26 pekerja.
Sementara di lokasi kedua, petugas menemukan gudang penampungan solar hasil pembelian ilegal dari SPBU dengan barang bukti sekitar 168.000 liter serta enam orang yang diamankan.
Adapun di lokasi ketiga, ditemukan sekitar 9.000 liter solar ilegal. Polisi masih mendalami kepemilikan gudang tersebut.
Selain BBM, aparat turut menyita sembilan truk Colt Diesel yang dimodifikasi menjadi tangki, 237 tandon berkapasitas 1.000 liter, tiga kapal motor, serta puluhan mesin pompa dan peralatan pendukung lainnya.
Kapolda menyebut praktik ilegal tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp160,7 miliar. Kerugian dihitung dari estimasi produksi mencapai 203 ton per minggu atau 812 ton per bulan, dengan selisih sekitar Rp5.500 per liter selama tiga tahun.
Para pelaku dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Lampung menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal di sektor energi dan mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas serupa melalui Call Center Polri 110.
