Depok – Devid, korban dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan, menyuarakan kekecewaannya lantaran laporannya tak kunjung mendapat kepastian hukum. Meski sempat dipanggil penyidik pada 20 Februari 2025, hingga Selasa (17/9/2025) ia belum menerima panggilan lanjutan maupun informasi resmi dari pihak kepolisian.
Dalam keterangannya kepada awak media, Devid mengaku kembali mendatangi penyidik Unit 5 Bagian Harda (Harta & Benda) untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun, ia justru terkejut dengan permintaan penyidik Iptu Anggoro yang meminta sertifikat miliknya dijadikan status quo.
“Permintaan itu sangat janggal. Saya langsung hubungi penasihat hukum saya, Benitius Daga, S.H., dan beliau menolak tegas permintaan tersebut,” kata Devid.
Devid juga menyoroti dugaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan perkara. Ia menyebut kasusnya mendapat atensi dari salah satu staf Dirlantas yang disebut-sebut merupakan istri dari Iptu M. Imron, pihak yang melaporkannya.
“Kasus saya tidak ada kaitannya dengan Imron, tapi saya malah dilaporkan olehnya. Bukti tidak ada, laporan berjalan lambat, dan saya merasa seperti dikriminalisasi. Laporan saya ke Divisi Propam Mabes Polri juga mandek. Coba bayangkan, siapa yang dirugikan?” ungkapnya.
Mandeknya proses hukum ini menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi penyidikan dan profesionalitas aparat penegak hukum.
Redaksi diksiber.id telah mencoba menghubungi Iptu Anggoro untuk konfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi.
