Cikarang Barat — Dugaan mandeknya pembayaran honor pegawai di SMP Negeri 5 Cikarang Barat sejak awal tahun 2025 menjadi sorotan publik. Namun, pihak sekolah membantah keras tudingan tersebut dan memastikan seluruh hak pegawai telah disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Sekolah Hartono menegaskan, honor rutin bagi seluruh pegawai telah dicairkan dari Januari hingga saat ini. Ia menyebut tudingan keterlambatan pembayaran tidak berdasar dan hanya dipicu oleh kesalahpahaman administrasi.

“Untuk honor Januari, Februari sampai sekarang sudah dibayarkan semua. Kalau SPPD (honor perjalanan dinas) itu harus ada bukti fisik, surat jalan, dan bentuk kegiatannya. Jadi bukan mandek, hanya menunggu kelengkapan administrasi,” ujar Hartono kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Hartono menjelaskan, satu pegawai yang disebut belum menerima honor bukan karena penundaan pembayaran, melainkan karena belum melengkapi berkas administrasi. Pegawai tersebut kini juga tidak lagi tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah lantaran sudah berpindah tugas ke sekolah lain.

“Dia sudah pindah ke SMPN 5 Tambun Selatan. Begitu SK pindah keluar, otomatis haknya beralih ke tempat tugas baru. Gak mungkin tetap di sini kalau SK-nya di sana,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, Hartono menyebut pegawai berinisial L, yang menjadi sumber aduan publik, bukan penerima honor dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Menurutnya, L merupakan penerima Jaminan Kesejahteraan Tenaga Honorer (Jastek) yang dibayarkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Dia itu penerima Jastek, dibayar langsung oleh Pemda Bekasi. Jadi gak bisa dobel. Kalau sudah dapat Jastek, otomatis gak dapat dari BOS. Itu sudah aturan Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Namun, keterangan berbeda datang dari pegawai berinisial L. Melalui pesan singkat, ia mengaku telah melengkapi semua dokumen sesuai ketentuan dan mempertanyakan alasan pihak sekolah yang menyebut berkasnya belum lengkap.

“Kalau dibilang belum lengkap, mana buktinya? Semua berkas sudah saya lampirkan, termasuk foto dan resume,” ujar L saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).

L berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya hanya ingin hak saya dibayar sesuai aturan. Kalau memang ada kekurangan, tolong dijelaskan secara resmi, jangan berlarut,” tambahnya.

Terkait isu adanya dugaan intimidasi terhadap pegawai, Hartono membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tekanan apa pun, dan menyebut situasi yang terjadi hanyalah kesalahpahaman internal.

“Bukan intimidasi. Saya hanya mengingatkan agar urusan internal jangan dibawa keluar. Tidak ada ancaman atau tekanan apa pun,” katanya.

Kedua belah pihak kini memiliki versi masing-masing. Bila tidak segera dimediasi, polemik ini dikhawatirkan dapat mengganggu iklim kerja dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.

Publik pun kini menantikan klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, untuk memastikan bahwa seluruh proses pembayaran honor dan pengelolaan dana BOS di SMPN 5 Cikarang Barat telah sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS serta Peraturan Bupati Bekasi tentang Pengelolaan Keuangan Sekolah.