PANDEGLANG — Unit Reskrim Polsek Pandeglang resmi menetapkan Supriyadi bin almarhum Kasmid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Penetapan itu tertuang dalam surat Nomor DPO/02/X/RES.1.6/2025/Polsek Pandeglang, yang menindaklanjuti laporan polisi LP/B/44/X/RES.1.6./2025/SPKT/SEK.PDG/RES.PDG/POLDA BANTEN.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pandeglang, Aipda Irfan Maulana, penetapan DPO dilakukan setelah Supriyadi berulang kali dipanggil namun tak menunjukkan itikad baik.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak kooperatif. Bahkan anggota kami sudah mendatangi rumah orang tuanya dan rumah istrinya, namun pelaku tidak ada di tempat,” ungkap Aipda Irfan saat dihubungi, Sabtu (18/10/2025).
Ia menambahkan, petugas juga telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat, namun hingga kini keberadaan Supriyadi belum diketahui.
“Kami sudah konfirmasi ke lingkungan sekitar, pelaku tidak ada di tempat. Sampai saat ini belum jelas di mana keberadaannya,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Supriyadi merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran aktif untuk memastikan pelaku segera diamankan.
“Kami harap masyarakat dapat membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Supriyadi. Semua akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Irfan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Pandeglang masih terus melakukan pengejaran, sementara pihak keluarga maupun lingkungan sekitar belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keberadaan terduga pelaku.
