Diksiber.ID – Jakarta Timur.
Sebuah video yang beredar melalui percakapan WhatsApp memunculkan pertanyaan serius tentang tindakan seorang pria berinisial IB yang disebut sebagai wartawan. Pria tersebut diduga mendatangi lokasi penjualan obat keras daftar G, memeriksa tempat, serta mengambil barang dan uang milik pihak yang berada di lokasi.
Dugaan ini perlu diusut secara objektif. Sebab, jika benar terjadi pengambilan uang atau barang tanpa dasar hukum yang sah, persoalannya tidak cukup dipandang sebagai aktivitas kontrol sosial.
Ada tindakan yang harus dijelaskan, ada pihak yang perlu didengar keterangannya, dan ada bukti yang harus diperiksa.
Profesi wartawan bukan kewenangan untuk melakukan penindakan hukum. Wartawan berhak mencari informasi, melakukan konfirmasi, menginvestigasi dugaan pelanggaran, serta menyampaikan temuan kepada publik berdasarkan fakta.
Namun, fungsi jurnalistik tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk menyita barang, mengambil uang, atau menjatuhkan sanksi kepada pihak yang diduga melanggar hukum.
Karena itu, kronologi dalam video tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh. Apa tujuan kedatangan IB? Dalam kapasitas apa ia bertindak? Apakah terdapat persetujuan dari pemilik barang, dasar hukum, atau penjelasan lain mengenai uang dan barang yang disebut diambil? Jawaban atas pertanyaan ini penting untuk menghindari kesimpulan sepihak.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa IB pernah bergabung dengan Tbinterpol.com dan Melintingnews.com. Namun, status keterlibatannya saat ini serta alasan berakhirnya hubungan dengan kedua media tersebut terkonfirmasi secara independen.
YB
