BEKASI – Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Seorang pria yang disebut sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Sukabunga berinisial DH terekam kamera tengah bermain judi online (judol) saat forum pertemuan resmi berlangsung.
Video tersebut kini beredar luas dan memicu gelombang kecaman publik khususnya di Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam rekaman yang diterima media, oknum perangkat desa itu tampak santai memainkan aplikasi perjudian melalui ponsel, tanpa mengindahkan jalannya agenda resmi. Aksi tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga mencerminkan rendahnya komitmen aparat dalam memerangi praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat.
Padahal, judi online merupakan tindak pidana yang diatur tegas dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Ironisnya, dugaan pelanggaran justru dilakukan oleh aparatur yang seharusnya menjadi teladan. Kondisi ini memantik kritik keras dari kalangan masyarakat sipil.
Ketua Gerakan Masyarakat Anti Judol, Wahyu, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik sekaligus preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa.
“Kami mendesak camat dan aparat penegak hukum segera bertindak. Jika terbukti, pelaku harus ditindak tegas. Ini bukan hanya soal moral, tapi juga potensi penyalahgunaan kewenangan. Audit anggaran desa juga perlu dilakukan,” tegasnya, Senin (6/4/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Camat Bojongmangu belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.
Kasus ini mempertegas urgensi penegakan disiplin dan integritas di lingkungan pemerintahan, di tengah masifnya penyebaran judi online. Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat hukum untuk memastikan tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran, terlebih yang melibatkan aparatur negara.
