Oleh: Tim Opini Redaksi Diksiber.id
DIKSIBER.ID — Pembiayaan kendaraan bermotor bekas menjadi pilihan masyarakat untuk memperoleh kendaraan. Namun, konsumen membutuhkan informasi yang transparan mengenai perjanjian kredit dan status jaminan.
Persoalan muncul ketika konsumen hanya menerima perjanjian kredit tanpa penjelasan mengenai jaminan fidusia. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang status jaminan dan dasar hukum perusahaan ketika debitur menunggak.
UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur persyaratan pembebanan dan pendaftaran jaminan. Pasal 5 ayat (1) mensyaratkan akta notaris berbahasa Indonesia, sedangkan Pasal 11 ayat (1) mewajibkan pendaftaran jaminan fidusia.
Pasal 14 ayat (3) menetapkan bahwa jaminan fidusia lahir ketika dicatat dalam Buku Daftar Fidusia. Karena itu, perjanjian kredit biasa tidak otomatis menjadi bukti terbentuknya jaminan fidusia.
Namun, tidak setiap perjanjian kredit kendaraan bekas harus menggunakan skema fidusia. Perjanjian kredit dan pengikatan jaminan merupakan dua aspek hukum yang perlu dibedakan.
Konsumen berhak mengetahui jenis pembiayaan, kewajiban pembayaran, status jaminan, serta konsekuensi hukum ketika terjadi wanprestasi. Perusahaan pembiayaan perlu menjelaskan seluruh ketentuan tersebut sebelum konsumen menyetujui kontrak.
Persoalan lain berkaitan dengan praktik yang dikenal sebagai leaseback atau pembiayaan dengan jaminan kendaraan. Dalam skema tertentu, pemilik mengajukan pembiayaan dengan menjaminkan kendaraan, tetapi tetap menggunakannya.
Masyarakat kerap menyebut transaksi tersebut sebagai “leasing BPKB”. Namun, penyerahan BPKB kepada perusahaan pembiayaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa jaminan fidusia telah dibentuk dan didaftarkan secara sah.
BPKB merupakan dokumen bukti kepemilikan kendaraan. Sementara itu, kendaraan dapat menjadi objek jaminan fidusia apabila pembebanan dan pendaftarannya memenuhi ketentuan hukum.
Konsumen perlu memastikan jenis produk yang digunakan. Perusahaan juga perlu menjelaskan objek jaminan, nilai pembiayaan, bunga, biaya, jadwal angsuran, dan prosedur penyelesaian tunggakan.

Persoalan dapat menjadi lebih rumit ketika pemilik mengajukan pembiayaan baru menggunakan kendaraan yang sama. Konsumen perlu memastikan apakah pembiayaan sebelumnya telah lunas dan apakah jaminan terdahulu sudah dihapus.
Pasal 17 UU Nomor 42 Tahun 1999 melarang pemberi fidusia melakukan fidusia ulang terhadap benda yang masih menjadi objek jaminan fidusia terdaftar. Karena itu, pemeriksaan status jaminan menjadi bagian penting sebelum transaksi baru dilakukan.
Pemeriksaan tidak cukup hanya dengan mengetahui pihak yang memegang BPKB. Konsumen perlu memeriksa status utang, akta jaminan, sertifikat fidusia, serta pencatatan yang berlaku.
Perusahaan pembiayaan juga perlu memastikan status kendaraan sebelum menyetujui transaksi. Langkah ini membantu mengurangi risiko sengketa mengenai jaminan yang masih terikat pada pembiayaan sebelumnya.
Persoalan lain muncul ketika debitur menunggak cicilan dan perusahaan berupaya menarik kendaraan. Dalam kondisi tersebut, dasar hukum penarikan dan prosedur eksekusi perlu diperiksa.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memperjelas pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Jika debitur tidak mengakui wanprestasi dan menolak menyerahkan objek secara sukarela, eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Konsumen perlu memeriksa identitas petugas, dokumen jaminan, dasar penarikan, dan prosedur yang digunakan. Perusahaan juga harus memastikan bahwa tindakan penagihan dan eksekusi sesuai ketentuan hukum.
Namun, ketiadaan sertifikat fidusia tidak otomatis menghapus kewajiban pembayaran utang. Keabsahan perjanjian pembiayaan dan keberadaan jaminan fidusia harus dinilai secara terpisah.
Karena itu, konsumen perlu memahami hak dan kewajibannya sebelum menandatangani perjanjian. Perusahaan juga perlu menjelaskan dasar hukum yang digunakan apabila mengklaim memiliki hak eksekusi berdasarkan jaminan fidusia.
Pelindungan konsumen menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan jasa keuangan. POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, termasuk prinsip keterbukaan informasi dan perlakuan yang adil.
Dalam pembiayaan kendaraan bekas maupun pembiayaan dengan jaminan BPKB, transparansi tidak cukup melalui penyerahan kontrak. Konsumen harus memahami jenis pembiayaan, status jaminan, biaya, risiko, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Perusahaan pembiayaan perlu menyediakan penjelasan ketika konsumen meminta bukti pengikatan jaminan. Jika perusahaan mendasarkan hak eksekusi pada fidusia, dokumen dan pencatatan yang sah perlu menjadi dasar klaim tersebut.
Pengawasan juga perlu memastikan konsumen tidak dirugikan oleh ketidakjelasan administrasi. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan dokumen, bukti, dan keterangan seluruh pihak terkait.
Kepastian hukum tidak berhenti pada tanda tangan kontrak. Kepastian tersebut membutuhkan dokumen yang sah, informasi transparan, dan pelaksanaan hak serta kewajiban secara bertanggung jawab.
Konsumen berhak memperoleh penjelasan mengenai status pembiayaan dan jaminan. Perusahaan pembiayaan juga harus mendapat ruang untuk menjelaskan praktiknya berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Referensi hukum:
