SEMARANG — Kematian atlet pencak silat Kota Semarang, Ayudiah Rivana Tridiandinita (19), sehari setelah menjalani operasi cedera jari memunculkan pertanyaan serius tentang penanganan medis dan pengawasan keselamatan atlet Porprov Jawa Tengah 2026.

Ayudiah mengalami dislokasi jari tengah saat bertanding pada babak perempat final, Senin, 26 Oktober 2026. Ia kemudian dibawa ke RS Primaya Semarang dan menjalani operasi pada Selasa sore.

Menurut informasi keluarga dan pelatih, Ayudiah sempat sadar setelah operasi dan dapat berkomunikasi. Namun, pada Rabu pagi, 28 Oktober 2026, kondisinya dilaporkan menurun drastis hingga dinyatakan meninggal dunia.

Apa yang menyebabkan kondisi atlet muda tersebut memburuk setelah operasi? Apakah pemantauan pascaoperasi telah dilakukan sesuai standar? Bagaimana tenaga medis merespons perubahan kondisinya sebelum kematian dinyatakan?

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan medis dan penyelidikan yang transparan. Waktu kematian setelah operasi tidak otomatis membuktikan kelalaian, tetapi rangkaian peristiwa tersebut perlu dijelaskan berdasarkan bukti.

Pemeriksaan harus mencakup rekam medis, catatan anestesi, laporan operasi, pemantauan tanda vital, serta tindakan yang diberikan ketika kondisi pasien menurun. Keterangan tenaga medis dan pendapat ahli juga penting untuk menilai apakah pelayanan telah memenuhi standar profesi.

Tanggung jawab tidak berhenti pada rumah sakit. Penyelenggara Porprov, KONI, dan pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan pertandingan juga perlu menjelaskan kesiapan tenaga medis, pertolongan pertama, ambulans, serta prosedur rujukan atlet yang mengalami cedera.

Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengatur persyaratan kesehatan dan keselamatan dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga. Pemenuhan ketentuan ini perlu diperiksa melalui dokumen dan pelaksanaan prosedur di lapangan.

Sementara itu, Pasal 274 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional.

Ketentuan tersebut menjadi dasar pemeriksaan, bukan bukti bahwa pelanggaran telah terjadi. Penetapan tanggung jawab harus menunggu hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan aparat.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai penyebab kematian Ayudiah. Keluarga berhak mendapatkan kejelasan, sedangkan penyelenggara dan rumah sakit perlu memberikan keterangan sesuai kewenangan serta ketentuan kerahasiaan medis.

Jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Evaluasi keselamatan juga harus menghasilkan perbaikan nyata agar atlet tidak menghadapi risiko yang sama dalam kompetisi berikutnya.