PANDEGLANG – Sebanyak 47 pelajar dari tiga sekolah di Kabupaten Pandeglang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.

Mereka diduga melakukan konvoi sembari membawa senjata tajam jenis celurit. Para pelajar tersebut berasal dari SMK Dwi Putra Bangsa, SMAN 16 Pandeglang, dan SMKN 12 Pandeglang.

Dalam operasi pengamanan itu, polisi menetapkan tiga orang pelajar sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

“Dua pelajar berinisial RS dan YS sudah kami tahan, sementara satu orang lainnya berinisial SI masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, pada Selasa (14/05/2025).

Menurut Kapolres Pandeglang, ketiga pelajar tersebut membawa celurit sepanjang sekitar dua meter, ungkapnya.

Sementara itu, pelajar lainnya yang tidak terbukti membawa senjata dikembalikan kepada orang tua masing-masing setelah mendapatkan pembinaan dari kepolisian.

“Pembinaan kami lakukan berupa kegiatan kerohanian dan latihan baris-berbaris agar mereka lebih disiplin,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 bilah celurit panjang 2 meter, 13 unit sepeda motor, seragam sekolah yang dicoret piloks, beberapa unit telepon genggam.

Dua pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Salah satu pelajar tersangka mengaku membawa senjata tajam hanya untuk berjaga-jaga dan menyatakan penyesalannya.

“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya.