LABUHANBATU – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, Dariter Ritonga, angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam proyek Pemeliharaan Rutin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2024.
Proyek pemeliharaan rutin jalan tersebut diketahui menelan anggaran sebesar Rp2 miliar pada TA 2024. Sementara pada TA 2025, kembali dialokasikan anggaran senilai Rp2 miliar untuk kegiatan serupa. Namun, pelaksanaan pekerjaan berupa tambal sulam aspal dinilai tidak maksimal dan berdampak buruk bagi masyarakat.
Akibat kualitas pekerjaan yang dinilai buruk, ruas jalan di Lingkungan Padang Matinggi dan Lingkungan Kampung Jawa yang berlubang kerap kali tergenang air, sehingga mengganggu aktivitas warga sebagai pengguna jalan utama di wilayah Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Ironisnya, persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh awak media bersama DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu kepada Kejaksaan Negeri Rantauprapat. Laporan itu sempat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan melalui Kasubbid Intelijen Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Labuhanbatu, Basref, S.H. Namun, hingga kini penanganan kasus tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Basref, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu terkait dugaan abuse of power dan dugaan korupsi berjamaah pada sejumlah paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR TA 2024, termasuk proyek pemeliharaan rutin jalan daerah senilai Rp2 miliar tersebut.
Menanggapi hal itu, Dariter Ritonga menyayangkan lambannya proses pemeriksaan dan sikap Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang dinilai kurang tegas.
“Miris, Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu terkesan tidak tegas dan tidak berani meminta langsung LHP dari Inspektorat terkait laporan dugaan abuse of power dan korupsi di Dinas PUPR TA 2024. Ini ada apa?” tegas Dariter Ritonga, Sabtu (10/1/2026).
DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran tersebut demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.
