SERANG, DIKSIBER.ID – Penataan ruang dan pengelolaan aset daerah bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan. Keduanya berkaitan dengan arah pembangunan, pemanfaatan sumber daya daerah, serta kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Hal tersebut menjadi perhatian Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Serang dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (23/10/2026).
Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa legislatif sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi daerah.
Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, berbagai pertanyaan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam pembahasan rancangan peraturan daerah. Tahapan selanjutnya akan dilakukan melalui panitia khusus (pansus), terutama untuk Raperda yang berkaitan dengan penataan ruang dan aset daerah.
“Hari ini kami baru saja rapat paripurna menjawab pandangan umum atau pertanyaan yang disampaikan oleh para fraksi DPRD Kabupaten Serang. Nanti ada pansus karena ini akan dilakukan pembahasan lagi,” kata Ratu Zakiyah.
Menurutnya, kedua persoalan tersebut membutuhkan pembahasan yang cermat karena berkaitan dengan kepentingan daerah dan tata kelola pemerintahan. Karena itu, proses pembahasan diharapkan berlangsung lancar dengan mengedepankan keterbukaan.
“Maka tentu karena pansus ini keduanya sangat penting. Yang satu mengenai penataan ruang dan yang kedua adalah mengenai aset daerah, maka semoga pansus ini bisa berjalan dengan lancar, bisa terbuka,” ujarnya.
Bagi pemerintah daerah, penyusunan regulasi yang baik membutuhkan dukungan data yang memadai. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Serang akan menindaklanjuti pertanyaan dan masukan DPRD dengan menyampaikan data pendukung secara tertulis.
Ratu Zakiyah mengatakan, penyediaan data tersebut diperlukan agar pembahasan Raperda dapat berjalan berdasarkan informasi yang dibutuhkan oleh para anggota dewan.
