“Kemudian juga tentu yang lainnya kami akan menindaklanjuti dengan memberikan data secara tertulis kepada DPRD,” katanya.
Keterbukaan dalam proses pembahasan diharapkan dapat membantu memperjelas substansi aturan yang sedang disusun, sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif pemerintah daerah, tetapi juga dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan pembangunan yang terarah dan sesuai ketentuan.
Terkait penataan ruang, Ratu Zakiyah menjelaskan bahwa kajian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang masih berlangsung.
Ia menyebut, peninjauan kembali rencana tata ruang memiliki ketentuan tersendiri dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai jangka waktu evaluasinya.
“Ini masih terus dikaji, karena menurut Undang-Undang Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah itu bisa dikaji ulang setelah lima tahun sekali. Jadi, itu sudah ada aturannya dari undang-undang,” jelasnya.
Kajian tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan kebijakan penataan ruang tetap dibahas sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pembahasan Raperda selanjutnya akan menjadi tahapan penting untuk mempertemukan pandangan eksekutif dan legislatif. Melalui proses yang terbuka, didukung data, dan sesuai ketentuan hukum, diharapkan regulasi mengenai penataan ruang dan aset daerah dapat disusun secara lebih terarah demi kepentingan pembangunan Kabupaten Serang.
