SERANG–Personel Polsek Cikande Polres Serang berkomitmen memberantas terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Sabtu mala, 16 Mei 2026 Pukul 21.00 Wib, petugas menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras ilegal.

Operasi pekat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Serang Andri Kurniawan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Sejumlah personel diterjunkan untuk melakukan patroli dan pemeriksaan di beberapa titik rawan.

Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari sejumlah warung, kios dan warung mobil yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cikande untuk didata dan diamankan.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melalui kapolsek Cikande  AKP Fredo Leonard, mengatakan operasi pekat dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.

“Peredaran minuman keras menjadi salah satu atensi kami karena kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya,” kata AKP Fredo Leonard.

Selain menyasar peredaran miras, personel kepolisian juga melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan aksi kejahatan jalanan, prostitusi, penyalahgunaan narkoba hingga aksi premanisme. Petugas melakukan patroli mobile dan dialog dengan masyarakat di beberapa titik yang dinilai rawan.