Barru — Kepolisian Resor Barru melalui Tim Resmob Satreskrim yang didukung Unit Opsnal Satintelkam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanete Rilau. Seorang pria berinisial IM alias Rahim (51), warga Desa Tellumpanua, Kecamatan Tanete Rilau, diamankan pada Minggu (21/9/2025) siang.

Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 16 September 2025 dengan nomor LP/B/9/IX/2025/SPKT/POLSEK TANETE RILAU/POLRES BARRU/POLDA SULSEL. Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa kebakaran yang menimpa rumah seorang warga di Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, pada Selasa (16/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WITA.

Korban yang tengah tertidur terbangun setelah merasakan panas. Ia mendapati bagian teras rumah, tangga, serta kendaraan miliknya telah dilalap api. Peristiwa itu menyebabkan kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Dari hasil penyelidikan, kebakaran tersebut diduga dilakukan secara sengaja. Saat diamankan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa satu botol berisi BBM jenis pertalite, empat botol oli bekas, satu korek api, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau dengan nomor polisi DD 3773 XX.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyiramkan bahan bakar ke rumah korban dan menyalakan api hingga membakar bangunan serta kendaraan di lokasi. Usai beraksi, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah perbatasan Kabupaten Soppeng sebelum akhirnya ditangkap.

Motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut adalah persoalan pribadi, di mana pelaku merasa sakit hati karena menduga istrinya memiliki hubungan khusus dengan suami korban.

Kapolres Barru menegaskan bahwa saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barru. “Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran,” ujarnya.