Menurutnya, karena HPN merupakan perayaan bersama komunitas pers, lembaga yang menjadi penanggung jawab idealnya bukan organisasi wartawan tertentu, melainkan lembaga yang memiliki kewenangan menaungi berbagai unsur pers.
“Yang lebih tepat menjadi penanggung jawab seharusnya bukan organisasi wartawan, tapi lembaga yang punya otoritas lebih besar di bidang pers atau yang menaungi organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers, yaitu Dewan Pers,” katanya.
Abdul Manan mengakui PWI tentu memiliki kepentingan untuk mempertahankan pola penyelenggaraan HPN seperti yang selama ini berjalan.
Namun, di sisi lain, terdapat aspirasi dari konstituen Dewan Pers lainnya agar penyelenggaraan HPN mengalami perubahan.
Menurut dia, selama ini agenda HPN dinilai lebih banyak diisi kegiatan satu organisasi wartawan. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu alasan sebagian konstituen Dewan Pers lainnya enggan terlibat dalam peringatan HPN.
“Memang tidak mudah mengubah praktik HPN yang sudah berlangsung puluhan tahun, namun ini tak bisa dibiarkan terus-menerus. Sebab, itu akan mengurangi makna dari HPN,” ujarnya.
Ia juga menyinggung Keputusan Presiden (Keppres) tentang HPN yang selama ini kerap dipandang sebagai dasar bagi PWI untuk menjadi penanggung jawab dan penyelenggara.
