Abdul Manan mengatakan, apabila melihat substansi Keppres tersebut, aturan itu menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, tetapi tidak memberikan mandat kepada organisasi tertentu sebagai pelaksana HPN.
Karena itu, muncul pula usulan agar Keppres HPN direvisi.
“Saya setuju dengan ide itu. Revisi bisa dilakukan antara lain dengan mengubah tanggal HPN atau memperjelas ketentuan di dalamnya, misalnya soal lembaga yang menjadi penanggung jawab atau penyelenggara HPN,” katanya.
Menurut Abdul Manan, revisi Keppres dapat menjadi salah satu alternatif apabila seluruh konstituen tidak menemukan titik temu mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN.
Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli memastikan belum ada keputusan resmi mengenai lokasi maupun konstituen yang akan menjadi penanggung jawab panitia HPN 2027.
“Secara resmi Dewan Pers belum menetapkan lokasi maupun konstituen yang menjadi penanggung jawab panitia HPN,” kata Jazuli.
Hal serupa disampaikan anggota Dewan Pers Rosarita Niken Widiastuti. Ia mengatakan pertemuan dengan PWI masih sebatas pembahasan.
“Kemarin kami baru mengundang PWI membahas hal tersebut. Untuk mendiskusikan dengan PWI perihal HPN,” ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto juga menegaskan pertemuan dengan PWI belum menghasilkan keputusan mengenai lokasi maupun organisasi pelaksana HPN 2027.
