JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan gratis bagi pekerja miskin dan rentan. Ia menegaskan, perlindungan tersebut merupakan amanat undang-undang, bukan sekadar opsi kebijakan.

Menurut Edy, jutaan pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja mandiri masih belum terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), meski memiliki risiko tinggi dalam pekerjaan.

“Kelompok ini wajib dilindungi, dan iurannya harus ditanggung negara melalui skema Penerima Bantuan Iuran,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ia mengungkapkan, jumlah pekerja miskin di Indonesia mencapai 18–20 juta orang, namun cakupan perlindungan jaminan sosial masih sangat terbatas. Kondisi ini dinilai berbahaya karena banyak pekerja menghadapi risiko kecelakaan tanpa perlindungan.

Edy bahkan mencontohkan kasus seorang pemulung yang mengalami kecelakaan kerja serius namun tidak mendapatkan jaminan karena tidak terdaftar sebagai peserta.

“Ini bukan kasus tunggal. Banyak pekerja rentan menghadapi risiko tinggi tanpa perlindungan,” tegasnya.

Sebagai solusi, Edy mendorong pemanfaatan hasil investasi dana BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai iuran pekerja miskin. Dari total dana kelolaan sekitar Rp920 triliun, potensi imbal hasil investasi obligasi diperkirakan mencapai Rp37 triliun per tahun.

Sementara itu, kebutuhan iuran untuk melindungi sekitar 20 juta pekerja hanya sekitar Rp4 triliun per tahun.

“Artinya sangat cukup. Ini bisa dilakukan tanpa membebani APBN,” jelasnya.

Edy menegaskan, secara regulasi langkah tersebut memungkinkan, tinggal keberanian politik pemerintah untuk merealisasikannya. Ia juga mendorong sinergi lintas kementerian agar data pekerja miskin segera disiapkan sebagai dasar implementasi.

“Ini soal keberpihakan. Jangan sampai pekerja miskin terus hidup dalam risiko tanpa perlindungan,” pungkasnya.