BOGOR — Pendampingan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum wajib dipenuhi dalam setiap tahapan peradilan pidana. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat berakibat pada batalnya tindakan hukum atau persidangan.
Hal tersebut disampaikan Siti Mazumah, Advokat Publik Women Crisis Center (WCC) Perempuan Nusantara, dalam kegiatan Sertifikasi Hakim Peradilan Anak di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Jumat (6/11/2026).
Ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pasal 3 huruf c menjamin hak anak untuk memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif.
Pasal 23 ayat (1) juga mewajibkan pemberian bantuan hukum serta pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
UU SPPA mengatur konsekuensi hukum atas pelanggaran tertentu. Pasal 40 mengatur kewajiban pemberitahuan hak bantuan hukum kepada anak dan orang tua atau wali saat penangkapan atau penahanan.
Apabila kewajiban pemberitahuan tersebut tidak dilaksanakan, penangkapan atau penahanan terhadap anak batal demi hukum.
Pasal 55 mengatur pendampingan anak dalam persidangan. Jika hakim tidak melaksanakan ketentuan pendampingan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, sidang anak batal demi hukum.
Siti Mazumah menjelaskan, advokat berperan melindungi hak anak sejak tahap penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan. Pendampingan juga membantu anak dan keluarganya memahami proses hukum, termasuk diversi dan keadilan restoratif.
Bantuan hukum dapat diberikan advokat maupun pemberi bantuan hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan Pasal 18 UU SPPA mencakup paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dari lembaga pemberi bantuan hukum.
Namun, akses bantuan hukum bagi anak masih menghadapi tantangan. Ketersediaan advokat dan layanan bantuan hukum belum merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 2 dan Pasal 18 UU SPPA menekankan perlindungan, kepentingan terbaik bagi anak, serta suasana kekeluargaan dalam penanganan perkara. Karena itu, aparat penegak hukum wajib memastikan hak anak terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Informasi mengenai ketentuan tersebut disampaikan dalam kegiatan sertifikasi hakim peradilan anak sebagai bagian dari penguatan pemahaman perlindungan hak anak dalam proses peradilan.
