JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan pengembangan polisi khusus di lingkungan pengadilan. Rencana tersebut bertujuan memperkuat perlindungan hakim serta menjaga keamanan dan independensi proses persidangan.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan membahas rencana tersebut bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Mabes Polri, Rabu (4/11/2026).

Abdul Chair mengatakan, penguatan kerja sama kedua lembaga akan dirumuskan melalui penyusunan naskah akademik. Pembahasan juga mencakup kemungkinan penerapan fungsi investigasi Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas KY.

Menurut Abdul Chair, keberadaan polisi khusus di pengadilan perlu dikembangkan untuk merespons tindakan contempt of court. Istilah tersebut merujuk pada tindakan yang merendahkan kewibawaan dan martabat pengadilan.

“Kita akan membentuk polisi khusus yang humanis, tetapi juga progresif dan aktif, untuk mendukung peradilan yang imparsial dan merdeka,” kata Abdul Chair, sebagaimana dikutip Dandapala dari laman resmi KY.

Kapolri Suyudi Ario Seto menyatakan Polri berkomitmen memperkuat kerja sama dengan KY. Dukungan tersebut mencakup pengamanan hakim dan lingkungan peradilan.

Suyudi mengatakan, ancaman terhadap proses peradilan membutuhkan penanganan serius. Polri akan memperkuat pengamanan agar gangguan tidak menghambat jalannya persidangan.

Sebagai tindak lanjut, KY dan Polri akan memperbarui nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama. Kedua lembaga juga akan memperkuat koordinasi dalam pengawasan hakim dan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kerja sama KY dan Polri telah terjalin sejak 14 Juli 2022 melalui nota kesepahaman tentang bantuan pengamanan dalam penegakan KEPPH. Perjanjian tersebut berlaku hingga 14 Juli 2027.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, penegakan KEPPH, bantuan pengamanan, peningkatan kompetensi, serta pemanfaatan sumber daya dan sarana prasarana.

Hingga berita ini disusun, rincian struktur, kewenangan, dan mekanisme operasional polisi khusus pengadilan masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.