JAKARTA — Joko Widodo menghadiri sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI itu hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Jokowi tiba di pengadilan sekitar pukul 08.30 WIB. Ia membawa dokumen ijazah untuk keperluan persidangan.
Saat ditanya wartawan mengenai dokumen yang dibawanya, Jokowi menjawab, “Semua, semua.” Ia menyatakan telah membawa dokumen yang diperlukan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sebelum pemeriksaan saksi, majelis hakim memeriksa identitas Jokowi dan menanyakan kesediaannya untuk disumpah. Jokowi menyatakan bersedia memberikan kesaksian di bawah sumpah.
Persidangan tersebut berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang menjadi pokok perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Perkara ini masih berjalan dalam proses peradilan.
Status terdakwa tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan. Pembuktian perkara menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan.
