JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia mengawal penyelesaian pengaduan nasabah Bank Tabungan Negara (BTN), Rida Andelia Trilasanti, yang akhirnya menerima sertifikat hak milik rumahnya pada 4 November 2026.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Gedung BTN Harmoni, Jakarta Pusat. Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar dan Kepala Customer Experience Division BTN, Adee Indriana, menghadiri proses tersebut.

Rida mengungkapkan, ia mulai membayar booking fee pembelian rumah pada 2011. Setahun kemudian, ia mulai mencicil angsuran melalui BTN Cabang Jakarta Harmoni.

Selama masa angsuran, Rida dan suaminya beberapa kali mendatangi kantor BTN untuk menanyakan kepastian penerbitan sertifikat. Namun, mereka belum memperoleh kepastian waktu penyelesaian.

Rida kemudian melunasi seluruh angsuran lebih cepat pada 7 Agustus 2023. Meski telah melunasi kewajibannya, sertifikat rumah tersebut belum juga diterima hingga Juni 2026.

Karena tidak memperoleh kepastian, Rida akhirnya menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI. Pengaduan tersebut mendapat tindak lanjut melalui koordinasi dan pertemuan dengan pihak terkait.

Rida kemudian mengikuti rapat koordinasi melalui Zoom Meeting. Beberapa minggu berikutnya, ia menghadiri pertemuan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan.

Dalam koordinasi tersebut, para pihak menyepakati sertifikat hak milik selesai paling lambat 7 November 2026. Namun, sertifikat akhirnya diserahkan lebih awal pada 4 November 2026.

Rida mengapresiasi respons Ombudsman yang menindaklanjuti pengaduannya hingga persoalan tersebut selesai.

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan lembaganya memberi perhatian terhadap pengaduan masyarakat, termasuk laporan perseorangan.

Ia menegaskan, pengawasan Ombudsman tidak hanya menyasar persoalan besar dengan jumlah pelapor banyak. Pengaduan satu atau dua orang pun dapat menjadi perhatian apabila memenuhi hasil analisis lembaga.

Kehadiran Ombudsman dalam penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari pengawalan penyelesaian pengaduan nasabah BTN.

Penyelesaian ini memberikan kepastian bagi Rida setelah menunggu sertifikat rumahnya sejak proses pembelian dan pelunasan kredit.