JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menyiapkan peningkatan standar indeks prestasi kumulatif (IPK) dan kemampuan bahasa Inggris dalam rekrutmen calon hakim 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaring calon hakim dengan kompetensi akademik dan literasi hukum yang lebih kuat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris MA Sobandi menyampaikan rencana tersebut dalam wawancara dengan Dandapala, Jumat (6/11/2026).
Menurut Sobandi, kemampuan bahasa Inggris dibutuhkan calon hakim untuk memahami literatur hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan internasional. Meski persidangan di Indonesia menggunakan bahasa Indonesia, hakim tetap memerlukan akses terhadap referensi hukum berbahasa asing.
“Walaupun persidangan kita menggunakan bahasa Indonesia, kemampuan bahasa Inggris itu diperlukan ketika kita membutuhkan literasi,” ujar Sobandi.
Selain kemampuan bahasa Inggris, MA mempertimbangkan peningkatan standar IPK bagi pelamar. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaring calon hakim dengan kemampuan akademik yang lebih kompetitif.
MA menilai penguatan kompetensi diperlukan untuk menghadapi perkembangan hukum yang semakin kompleks. Calon hakim perlu memiliki dasar akademik yang kuat serta kemampuan mengikuti perkembangan pemikiran hukum.
Rencana tersebut menjadi bagian dari persiapan rekrutmen 1.600 calon hakim pada tahun anggaran 2026. Rekrutmen itu direncanakan mencakup lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Namun, MA belum mengumumkan angka pasti standar IPK dan skor TOEFL yang akan diberlakukan dalam rekrutmen tersebut. Pelamar perlu menunggu ketentuan resmi sebelum memastikan persyaratan seleksi.
Informasi mengenai persyaratan, jadwal, dan mekanisme rekrutmen dapat dipantau melalui kanal resmi Mahkamah Agung.
