JAKARTA – Kementerian Agama membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan keagamaan untuk melindungi anak dari distraksi belajar dan risiko ruang digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.
Edaran itu ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan berlaku bagi satuan pendidikan binaan Kemenag.
Aturan tersebut mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan satuan pendidikan sejenis.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pembatasan bukan bertujuan menjauhkan anak dari teknologi.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dalam aturan tersebut, murid dilarang menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan. Penggunaan diperbolehkan atas instruksi guru untuk kegiatan pembelajaran.
Gawai juga dapat digunakan sebelum atau setelah jam pelajaran. Penggunaan dalam keadaan darurat harus mendapat izin guru atau wali kelas.
Pembatasan berlaku pula bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai saat kegiatan belajar mengajar jika tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat menyediakan loker penyimpanan gawai. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai sebelum pembelajaran dan mengembalikannya saat murid pulang.
Kemenag melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.
Murid dan guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto maupun video yang melanggar privasi dan martabat orang lain tanpa izin.
Aktivitas pinjaman daring, perjudian daring, serta kegiatan komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran juga dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Kamaruddin mengatakan penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan interaksi sosial antarmurid.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi,” ujarnya.
Kemenag juga mengarahkan orang tua membatasi penggunaan gawai di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Orang tua dianjurkan mengaktifkan parental control, membatasi akses konten sesuai usia, mengatur pengunduhan aplikasi, menggunakan safe search, dan mengatur waktu layar.
Penggunaan gawai juga diarahkan dilakukan di ruang terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.
Kamaruddin meminta orang tua tidak hanya membatasi durasi penggunaan gawai. Orang tua juga perlu berdialog dan mendampingi aktivitas anak di ruang digital.
“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir dan memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak,” katanya.
Kemenag mendorong keluarga menyediakan aktivitas alternatif tanpa gawai. Kegiatan tersebut antara lain olahraga, seni, membaca, kegiatan keagamaan, dan aktivitas bersama komunitas.
Implementasi kebijakan melibatkan komite sekolah, Satgas TPPK, tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, dan unsur masyarakat lainnya.
Kemenag menempatkan literasi digital bukan hanya pada kemampuan menggunakan teknologi. Literasi juga mencakup kemampuan mengendalikan penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. (Sumber: Kementerian Agama RI)
