SURABAYA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendalami dugaan jual beli porsi haji reguler di Jawa Timur. Enam dari tujuh pelimpahan nomor porsi terindikasi bermasalah.
Pendalaman dilakukan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah sejak Agustus 2026. Pemeriksaan berlanjut pada 14–18 September 2026 dengan meminta keterangan sejumlah pihak.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid mengatakan, setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti.
“Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan,” kata Harun di Surabaya, Jumat (18/9/2026).
Menurut Harun, Kemenhaj memastikan proses pelimpahan nomor porsi haji berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan untuk melindungi hak jemaah dan menjaga transparansi pelayanan.
Kemenhaj sebelumnya mengumpulkan bahan dan keterangan terkait dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji pada operasional haji 1447 H/2026 M.
Klarifikasi juga dilakukan terhadap sejumlah pihak di Jawa Timur. Pemeriksaan berlangsung antara lain di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ridwan Gaos, mengatakan tujuh pelimpahan menjadi objek pendalaman.
Dari tujuh pelimpahan tersebut, enam ditemukan memiliki permasalahan atau ketidaksesuaian data dan dokumen dengan ketentuan.
“Dari tujuh pelimpahan nomor porsi yang kami dalami, terdapat enam pelimpahan yang ditemukan memiliki permasalahan,” ujar Gaos.
Pemeriksaan sementara juga menemukan indikasi penggunaan data yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya. Tim turut menemukan indikasi transaksi terkait pengalihan nomor porsi tersebut.
Sebanyak 19 dari sekitar 30 pihak yang teridentifikasi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari Kemenhaj daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, dan keluarga jemaah.
Tim juga mencocokkan dokumen kependudukan, hubungan keluarga, dokumen pendukung pelimpahan, serta keterangan para pihak.
Konfirmasi dilakukan antara lain kepada Dinas Catatan Sipil Kota Surabaya dan Pamekasan. Sejumlah pihak lainnya masih dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Kemenhaj menyebut masih terdapat pihak yang belum hadir karena belum berhasil dihubungi. Keberadaan pihak tersebut juga masih dicari.
Gaos menegaskan pemeriksaan belum menetapkan pertanggungjawaban masing-masing pihak. Kemenhaj masih mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya.
“Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Prosesnya harus lengkap,” tegas Gaos.
Kemenhaj menegaskan nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Mekanisme pelimpahan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. (Sumber: Kementerian Haji dan Umrah RI)
