JAKARTA – Pemerintah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekolah kedinasan 2026. SKD dijadwalkan mulai 22 September 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026. Keputusan itu ditetapkan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 27 Juli 2026.
Nilai ambang batas terdiri dari tiga materi. Peserta wajib memenuhi batas minimal untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk TWK, nilai ambang batas ditetapkan 65. Sementara TIU memiliki nilai ambang batas 80 dan TKP sebesar 156.
Nilai kumulatif maksimal SKD mencapai 550. Rinciannya 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Peserta mengerjakan 110 soal dalam waktu 100 menit. TWK terdiri dari 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP sebanyak 45 soal.
Pada TWK dan TIU, jawaban benar bernilai lima. Jawaban salah atau tidak dijawab mendapat nilai nol.
Sementara pada TKP, setiap jawaban memiliki bobot satu hingga lima. Peserta mendapat nilai nol jika tidak memberikan jawaban.

Ketentuan nilai ambang batas dikecualikan bagi peserta dari daerah tertentu yang memperoleh afirmasi. Afirmasi tersebut berasal dari usulan kementerian atau lembaga penyelenggara sekolah kedinasan.
SKD sekolah kedinasan 2026 tetap menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menteri PANRB Rini Widyantini mengingatkan peserta agar mengikuti seluruh tahapan seleksi secara jujur. Peserta juga diminta tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Tidak akan ada celah untuk yang melakukan kecurangan,” tegas Rini di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Rini meminta peserta mempersiapkan diri dan mengandalkan kemampuan masing-masing. Menurutnya, seleksi dirancang untuk mengukur kompetensi peserta secara objektif.
Pemerintah menyiapkan 4.770 kebutuhan CPNS melalui jalur sekolah kedinasan 2026. Formasi tersebut dibuka oleh sembilan kementerian dan lembaga.
Setelah SKD, peserta akan mengikuti seleksi lanjutan yang jadwalnya ditetapkan masing-masing instansi penyelenggara.
Informasi resmi mengenai tahapan seleksi dapat dipantau melalui portal SSCASN BKN dan kanal resmi instansi penyelenggara.
