JAKARTA – Sekretariat Mahkamah Agung (MA) menginstruksikan seluruh satuan kerja (satker) di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya menyusun Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2028 melalui aplikasi SIMPONI Versi 2. Batas waktu pengisian ditetapkan paling lambat 20 November 2026.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat MA Nomor 2710/SEK/KU1.4/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada sekretaris unit eselon I, sekretaris pengadilan tingkat banding, dan sekretaris pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.

Setiap satker wajib menyusun target penerimaan serta pagu penggunaan dana PNBP. Proses pengisian dilakukan melalui aplikasi SIMPONI Versi 2.

Sekretariat MA menetapkan realisasi PNBP Tahun 2026 sebagai referensi penyusunan target penerimaan 2028. Acuan tersebut mencakup enam akun penerimaan rutin.

Keenam akun itu meliputi pendapatan sewa tanah, gedung, dan bangunan; penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; pengesahan surat di bawah tangan; uang meja atau leges dan upah panitera; ongkos perkara; serta pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya.

Namun, setiap satker harus menyesuaikan target dengan kondisi riil. Penyesuaian mempertimbangkan jumlah perkara dan ketersediaan Barang Milik Negara (BMN) yang dapat disewakan.

Sekretariat MA menyediakan referensi target melalui laman acuan PNBP 2028. Petunjuk teknis pengisian juga tersedia melalui tautan panduan PNBP.

Penyusunan rencana tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PNBP. Ketentuan itu juga merujuk pada PMK Nomor 155/PMK.02/2021 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 58 Tahun 2023.

Seluruh satker diminta menyelesaikan pengisian sesuai tenggat waktu. Kepatuhan terhadap jadwal menjadi bagian penting dalam penyusunan rencana penerimaan dan penggunaan dana PNBP Tahun 2028.