SERANG,– Ombudsman RI Perwakilan Banten terus memantau perkembangan pembongkaran pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang yang telah dilakukan oleh TNI AL, Bakamla, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi Banten, serta ribuan nelayan. Pembongkaran yang dimulai pada Rabu, 22 Januari 2025, diharapkan selesai dalam 10 hari ke depan.
Fadli Afriadi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, yang memantau langsung kegiatan di Katapang, Kronjo, dan Tanjung Pasir, menegaskan bahwa pembongkaran ini sangat diperlukan untuk mengurangi kerugian masyarakat nelayan.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Presiden yang menginstruksikan TNI AL, KKP, dan Pemprov Banten untuk segera bertindak. Keberadaan pagar laut ini sangat merugikan nelayan yang setiap hari mencari nafkah di laut,” ujarnya.
Fadli mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memantau proses pembongkaran ini agar berjalan lancar. “Pengawasan bukan hanya tugas Ombudsman, tetapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Ini penting agar masyarakat, khususnya nelayan, dapat kembali hidup dengan layak,” tambahnya.
Keberadaan pagar bambu sepanjang 30,16 km di pesisir Kabupaten Tangerang telah memicu perhatian publik. Ombudsman RI Perwakilan Banten melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri sesuai Pasal 7 UU Nomor 37 Tahun 2008. Beberapa pihak terkait telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Dalam kunjungan lapangan bersama pada 15 Januari 2025 lalu, Ombudsman RI dan perwakilan lintas sektor, termasuk Kementerian ATR/BPN, Polda Banten, dan pemerintah daerah, meninjau langsung dampak pagar laut tersebut. Hasilnya, ditemukan bahwa keberadaan pagar laut menyebabkan kerugian bagi 3.888 nelayan, mulai dari meningkatnya biaya operasional hingga menurunnya hasil tangkapan.
Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman RI, menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini. “Ribuan nelayan telah merasakan dampak material akibat pagar laut. Rute melaut menjadi lebih jauh, biaya bahan bakar meningkat, dan waktu melaut berkurang, yang semuanya mengurangi pendapatan mereka,” jelasnya.
Yeka juga menegaskan bahwa pagar laut harus segera dibongkar, dan pihak berwenang harus mengambil langkah korektif.
Ombudsman Banten terus mendalami indikasi maladministrasi dalam kasus ini, termasuk dugaan penerbitan sertifikat kepemilikan di ruang laut. “Kami mendapati adanya 266 sertifikat SHGB dan SHM di sebagian wilayah pagar laut. Saat ini, masih ada permohonan sertifikat di wilayah laut yang perlu diawasi ketat agar tidak terjadi maladministrasi yang merugikan publik dan negara,” ujar Fadli.
Ombudsman mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi tindak pidana dalam kasus ini. “Proses pembongkaran harus dilakukan maksimal, tetapi investigasi terkait maladministrasi dan indikasi pelanggaran hukum akan terus kami awasi,” tegasnya.
