Jakarta – Bukan sekadar sengketa biasa. Warga Desa Mekar Sari, Banyuasin, Sumatera Selatan, menggugat habis PT Tunas Jaya Negriku ke Kementerian ATR/BPN RI atas dugaan penyerobotan tanah garapan turun-temurun seluas 258 hektare, Selasa (3/6/2026).
Surat permohonan penyelesaian sengketa bernomor 001/PNBP/V/2026 diserahkan di kantor ATR/BPN Jakarta. Sakiman (44) dan Jauhari bertindak sebagai perwakilan warga, didampingi Ketua DPC LSM BALADAYA Jeni Abidin serta Pembina LSM BALADAYA H. Nalib Zainudin.
PT Tunas Jaya Negriku mengantongi HGU seluas 1.538,5 hektare. Namun titik koordinatnya jelas-jelas berada di Desa Sungsang II. Lalu bagaimana perusahaan itu berani menguasai 258 hektare di Desa Mekar Sari?
Tim investigasi LSM BALADAYA menemukan dua kejanggalan fatal:
- Peta HGU bohong – Batas HGU tidak sesuai batas administrasi desa. Ada pergeseran wilayah yang disengaja.
- Tanggal mustahil – Pengukuran lapangan dan penerbitan sertifikat HGU terjadi pada hari yang sama: 2 Oktober 2017. Mustahil secara prosedur.

H. Nalib Zainudin, Pembina LSM BALADAYA, mengecam habis:
“Ini bukan tumpang tindih biasa. Ini cacat administrasi dan pembajakan lahan rakyat yang terstruktur. Tanah itu digarap turun-temurun, warga bayar pajak, tapi tiba-tiba dicaplok perusahaan dengan HGU bermasalah.”
Yang lebih memalukan: warga mengaku mendapat intimidasi dari pihak yang memiliki pengaruh terhadap aparat keamanan, pemerintahan, dan penegak hukum di daerah. Alat bukti warga diabaikan. Laporan polisi tak digubris.
“Kami sudah tidak punya harapan di daerah. Makanya kami labrak langsung ATR/BPN di Jakarta. Jangan main-main dengan hak rakyat,” ujar Sakiman dengan mata membara.
LSM BALADAYA telah menyerahkan seluruh dokumen, peta, dan hasil investigasi lapangan ke Kementerian ATR/BPN. Tuntutannya tegas:
- Turunkan tim verifikasi ke lapangan dalam waktu 14 hari.
- Audit ulang HGU PT Tunas Jaya Negriku.
- Jika terbukti salah, cabut HGU dan kembalikan 258 hektare ke warga Desa Mekar Sari.
“Ini ujian paling nyata bagi komitmen Reforma Agraria Presiden. Jangan cuma jadi slogan,” tegas H. Nalib.
Hingga berita ini ditayangkan, PT Tunas Jaya Negriku belum memberikan tanggapan apapun. Redaksi masih menunggu konfirmasi.
LSM BALADAYA bersama warga bersumpah akan mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya, tak gentar meski terima ancaman.
