Ditulis oleh: Ahmad Muhibbin, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang

DIKSIBER ID,– Setiap kali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD mencuat ke ruang publik, reaksi yang muncul hampir selalu seragam. Gagasan tersebut kerap dituding sebagai kemunduran demokrasi. Demokrasi seolah direduksi hanya pada satu makna, yakni pemilihan langsung oleh rakyat. Narasi ini terdengar sederhana, emosional, dan mudah diterima, namun justru menutup ruang diskusi yang lebih jernih dan konstitusional.

Demokrasi tidak boleh dipersempit sekadar pada aktivitas mencoblos di bilik suara. Demokrasi adalah sistem nilai, tata kelola kekuasaan, dan mekanisme pengambilan keputusan yang bertumpu pada konstitusi, hukum, serta tanggung jawab publik.

Ketika sebuah mekanisme pemilihan justru melahirkan konflik berkepanjangan, biaya politik yang tidak rasional, serta pemerintahan yang tersandera kepentingan transaksional, maka mekanisme tersebut layak untuk dievaluasi secara serius, bukan disakralkan dan dianggap kebal kritik.

Dalam konteks inilah, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD perlu dibaca ulang secara objektif. Bukan sebagai nostalgia masa lalu, melainkan sebagai upaya mencari bentuk demokrasi yang lebih dewasa, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah hari ini.

Pilkada dan Demokrasi Prosedural

Konstitusi Indonesia tidak pernah secara eksplisit memerintahkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Rumusan ini sengaja dibuat terbuka. Demokratis tidak identik dengan langsung. Demokrasi perwakilan juga merupakan bentuk demokrasi yang sah dan diakui dalam sistem ketatanegaraan modern.

DPRD bukanlah lembaga elitis yang berdiri di luar rakyat. Anggota DPRD dipilih langsung melalui pemilihan umum dan membawa mandat konstituen. Ketika DPRD memilih kepala daerah, yang bekerja adalah mekanisme demokrasi perwakilan—sebuah praktik yang lazim di banyak negara demokratis. Menolak mekanisme ini sama artinya dengan meragukan legitimasi lembaga perwakilan rakyat itu sendiri.

Pengalaman hampir dua dekade pelaksanaan pilkada langsung menunjukkan bahwa partisipasi langsung tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas demokrasi dan pemerintahan. Konflik pascapilkada, polarisasi sosial, politik uang, serta mahalnya biaya politik menjadi persoalan yang berulang. Tidak sedikit kepala daerah yang sejak awal masa jabatannya justru disibukkan dengan pengembalian ongkos politik dan kompromi kekuasaan, alih-alih fokus pada pelayanan publik.