Sementara Pasal 11 PMA tersebut menegaskan bahwa sumber pendanaan komite berasal dari bantuan atau sumbangan yang tidak mengikat, baik dari masyarakat, dunia usaha, organisasi sosial maupun pemerintah. Tidak ada satu pun ketentuan yang memberikan kewenangan kepada komite untuk menetapkan iuran wajib kepada seluruh peserta didik.
Bahkan khusus bagi madrasah negeri, ketentuannya jauh lebih tegas. Operasional pendidikan telah dibiayai melalui DIPA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah. Karena itu, madrasah negeri pada prinsipnya tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua.
Masyarakat sejatinya tidak pernah menolak berpartisipasi dalam memajukan pendidikan. Orang tua justru memiliki kepedulian tinggi terhadap sekolah tempat anak-anak mereka belajar. Namun partisipasi itu harus lahir dari kesadaran, bukan karena tekanan administratif ataupun kekhawatiran anak akan diperlakukan berbeda apabila tidak mampu membayar.
Transparansi menjadi kunci. Setiap dana yang dihimpun harus memiliki dasar hukum yang jelas, dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung mengajak seluruh komite sekolah dan komite madrasah untuk kembali menjadikan regulasi sebagai pedoman utama dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Jangan sampai niat baik meningkatkan mutu pendidikan justru menimbulkan persoalan hukum akibat praktik penggalangan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Pendidikan adalah investasi masa depan bangsa. Karena itu, seluruh penyelenggara pendidikan harus menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan taat hukum.
Sudah saatnya praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat dievaluasi secara menyeluruh. Partisipasi masyarakat harus tetap hidup, tetapi harus benar-benar bersifat sukarela, adil, dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Sebab pada akhirnya, pendidikan yang bermartabat hanya dapat diwujudkan apabila seluruh proses penyelenggaraannya juga dijalankan dengan integritas.
“Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua atau wali siswa.”
