Ditulis Oleh: Adi Chandra Gutama, Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung
Saat Sumbangan Pendidikan Kehilangan Makna Sukarela
Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Amanat tersebut tidak hanya berarti menyediakan akses pendidikan yang luas, tetapi juga memastikan masyarakat tidak terbebani oleh praktik-praktik pembiayaan yang bertentangan dengan semangat keadilan pendidikan.
Namun hingga kini, persoalan iuran komite sekolah maupun komite madrasah masih menjadi polemik di berbagai daerah. Tidak sedikit orang tua peserta didik mengeluhkan adanya pembayaran yang ditetapkan dengan nominal tertentu, dilakukan secara rutin, bahkan menjadi syarat dalam proses administrasi sekolah.
Fenomena tersebut kembali menjadi perhatian setelah munculnya informasi mengenai proses daftar ulang peserta didik baru di MAN 1 Pringsewu Tahun Ajaran 2026/2027. Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat sejumlah komponen biaya yang harus dipenuhi calon peserta didik, mulai dari perlengkapan sekolah, dana pembangunan hingga angsuran kegiatan belajar mengajar dengan nilai mencapai jutaan rupiah.
Perlu ditegaskan, keberadaan dokumen tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, publik memiliki hak untuk mempertanyakan apakah pembayaran yang telah ditentukan nominalnya itu benar-benar merupakan sumbangan sukarela, atau justru telah memenuhi unsur sebagai pungutan. “Di sinilah persoalan utamanya.”
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dijelaskan secara tegas bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya. Sebaliknya, pungutan memiliki ciri wajib, mengikat, ditentukan besarannya, serta memiliki batas waktu pembayaran.
Artinya, apabila terdapat pembayaran yang harus dilakukan seluruh orang tua dengan nominal tertentu dan jadwal yang telah ditetapkan, maka secara substansi karakteristiknya lebih dekat kepada pungutan dibandingkan sumbangan.
Hal yang sama juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Regulasi tersebut memberikan ruang kepada komite untuk menghimpun bantuan atau sumbangan masyarakat, namun tetap menekankan prinsip sukarela, transparan, akuntabel, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua.
Komite sekolah maupun komite madrasah sejatinya dibentuk sebagai mitra strategis satuan pendidikan. Fungsi utamanya adalah memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, serta menjembatani komunikasi antara sekolah dan masyarakat. Komite bukanlah lembaga yang diberi kewenangan menetapkan pungutan rutin kepada orang tua.
Lebih jauh lagi, Pasal 23 PMA Nomor 16 Tahun 2020 secara tegas melarang Komite Madrasah melakukan praktik yang mengarah pada komersialisasi pendidikan, termasuk menjual buku pelajaran, seragam, maupun perlengkapan sekolah di lingkungan madrasah.
