Ditulis oleh: Dr. Bagus Sudarmanto, S.Sos., M.Si.
Perubahan karakter ancaman terhadap negara menuntut cara pandang baru dalam memaknai bela negara. Jika dahulu pertahanan nasional identik dengan kekuatan militer dan penjagaan wilayah, kini ancaman justru banyak bergerak melalui ruang nonfisik, terutama ruang informasi. Dalam konteks inilah kegiatan retreat sekitar 200 wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang berlangsung pada 29 Januari hingga 1 Februari 2026 di Pusat Kompetensi Bela Negara, Cibodas, Rumpin, Kabupaten Bogor, memiliki arti strategis bagi penguatan ketahanan nasional.
Dalam studi keamanan, ancaman terhadap negara dibedakan menjadi ancaman tradisional dan nontradisional. Ancaman tradisional bersifat militer dan terlihat jelas, seperti agresi bersenjata atau konflik antarnegara. Sementara itu, ancaman nontradisional bekerja secara lebih halus melalui mekanisme sosial, politik, dan kultural. Disinformasi, hoaks, perang narasi, polarisasi sosial, hingga delegitimasi institusi negara menjadi bentuk ancaman yang menyerang kepercayaan publik dan kohesi sosial. Ancaman ini tidak meruntuhkan negara secara frontal, tetapi melemahkannya perlahan dari dalam.
Di sinilah media dan wartawan menempati posisi penting. Media bukan lagi sekadar penyampai informasi, tetapi juga ruang produksi makna tentang rasa aman, risiko, dan ancaman. Pemberitaan yang sensasional, minim konteks, atau terjebak pada logika klik sering kali memperbesar keresahan sosial dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, praktik jurnalistik yang abai terhadap dampak sosial tidak lagi semata persoalan etika profesi, tetapi dapat menjadi celah kerentanan bagi keamanan nasional.
Kesadaran ini mengemuka dalam retreat PWI 2026 melalui kehadiran Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, sebagai pembicara kehormatan. Kehadiran Menhan bukan sekadar simbol seremonial, melainkan penegasan bahwa negara memandang insan pers sebagai bagian dari ekosistem bela negara. Dalam arahannya, Menhan menekankan bahwa nasionalisme dan patriotisme merupakan fondasi bela negara yang melekat pada seluruh warga, termasuk wartawan, sebagaimana amanat Pasal 30 UUD 1945.
Kompleksitas ancaman masa kini, baik militer maupun nonmiliter, fisik maupun nonfisik, menjadikan ruang media sebagai medan strategis baru. Penyebutan wartawan sebagai “penjuru dalam perang opini” memiliki makna penting: jurnalisme kini berada di tengah kontestasi narasi yang menentukan bagaimana publik memandang negara, ancaman, dan legitimasi kekuasaan.
Karena itu, tuntutan agar wartawan terus memperbarui wawasan, memahami konteks strategis, serta menjaga verifikasi informasi bukan hanya demi kualitas pemberitaan, tetapi juga demi mencegah manipulasi opini publik. Ketertinggalan informasi dan kelalaian verifikasi dapat membuka ruang bagi propaganda dan disinformasi, yang dalam kajian keamanan disebut sebagai kerentanan kognitif, yaitu situasi ketika masyarakat mudah dipengaruhi narasi menyesatkan karena lemahnya filter informasi.
